Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidan Pencucian Uang (Satgas TPPU). Pembentukan satgas itu untuk menyelesaikan perkara dugaan TPPU dan 300 laporan hasil audit dan pemeriksaan di Kementerian Keuangan dengan nilai mencapai Rp 349 triliun.
Ketua KPK, Firli Bahuri, memberikan rekomendasi untuk mempermudah penelusuran. Pertama, kata Firli, pembentukan pemetaan untuk menganalisis transaksi yang mencurigakan.
"Untuk mempermudah analisa, diperlukan pemetaan," ujar Firli di Gedung Merah Putih, Kamis (11/5).
Firli mengatakan, Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Dan. Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perlu dipetakan agar mudah mengetahui soal delik, korupsi, atau TPPU dari tindak pidana lain.
"Kedua, pentingnya penentuan waktu, batas kedaluwarsa, serta lokus," tuturnya.
Ketiga, Firli merekomendasikan pemetaan kasus sesuai amanat subjek hukum berdasarkan UU No. 19 Tahun 2019.
Dalam UU tersebut, KPK memiliki kewenangan mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tipikor.
Selain memonitor penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK juga berwenang menetapkan sistem pelaporan dan meminta informasi terkait kegiatan pemberantasan korupsi.
"Terakhir, membuang pelaporan mulai dari perencanaan dan penyelesaian sebagai tindak lanjut rencana aksi," kata dia.
Mengingat waktu kerja Firli tersisa 7 bulan, ia berharap Satgas TPPU fokus ke target dan capaian kinerja.
Sebelumnya, Menko Polhukam menerbitkan Keputusan Menko Polhukam nomor 49 tahun 2023 pada 2 Mei 2023 tentang Satuan Tugas Supervisi Dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.