Djawanews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memberikan dua pilihan kepada warga Ibu Kota yang terkena dampak dari penataan penduduk sesuai dengan domisili mereka.
Pilihan pertama adalah warga diminta mengurus kepindahannya untuk mencegah terjadinya masalah dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"(Pilihan lainnya) Tetap tinggal di tempat tersebut (DKI Jakarta)," kata Sekretaris Dukcapil DKI Jakarta Yadi Rusmayadi dalam diskusi secara daring, Kamis 29 Februari, disitat Antara.
Yadi menjelaskan warga DKI Jakarta yang terdampak penataan data kependudukan adalah mereka yang sudah tidak secara faktual tinggal di Jakarta selama lebih dari satu tahun.
Mereka terkena dampak dari penataan data kependudukan oleh instansi terkait karena NIK-nya tidak aktif setelah tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
"Penduduk itu harus berdomisili sesuai dengan administrasi kependudukannya," imbuhnya.
Namun, bagi warga dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI yang sebenarnya berdomisili di Ibu Kota namun status NIK-nya nonaktif setelah memeriksa laman Cek status NIK Warga DKI, disarankan segera melapor ke posko pengaduan di kelurahan.
"Isi formulir, bawa surat keterangan dari RT dan RW, nanti dokumen yang bersangkutan, KTP dan KK diajukan ke kelurahan, di kelurahan akan dilihat di lapangan," kata dia.
Menurut Yadi, saat ini penataan tertib administrasi kependudukan masih dalam tahap pengusulan sehingga bisa saja ada kekurangan seperti masih memasukkan data warga yang sebenarnya berdomisili di Jakarta.
"Yang masih (domisili) tetapi kena, ya tentu setiap pendataan ada kekurangannya, mungkin satu dua seperti itu," katanya.
Kategorinya bahwa program penataan ini dalam proses pengusulan.
"Jadi jangan takut warga Jakarta, NIK itu masih aktif," tuturnya.
Namun, apabila seorang penduduk dengan NIK yang nonaktif dan tidak mengurusnya hingga data diusulkan pada Kementerian Dalam Negeri maka data miliknya tak akan terbaca saat mengakses pelayanan publik.
"Tetapi, apabila diurus mendahului (sebelum diusulkan ke kementerian), tentunya menjadi harapan kami bahwa masyarakat DKI Jakarta sudah sesuai dengan dokumen kependudukannya dan domisilinya sehingga memudahkan untuk pelayanan publik lainnya," tuturnya.
Dinas dukcapil DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat dengan KTP DKI Jakarta baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023.