Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Netizen: Gendeng Tenan!
Dua polisi yang melakukan penembakan 6 anggota laskar FPI dilepaskan majelis hakim. (detik.net.id)

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Netizen: Gendeng Tenan!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 20 Maret 2022 at 12:48pm

Djawanews.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkapkan bahwa dua polisi tersangka penembakan 6 anggota Laskar FPI dibebaskan oleh putusan hakim pengadilan. Hal tersebut sontak saja viral dan menjadi sorotan warganet di media sosial.

Mabes Polri sendiri mengaku menghormati putusan majelis hakim yang telah memvonis lepas dua polisi terdakwa penembak empat laskar FPI hingga tewas.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menegaskan, ini karena keputusan hakim bersifat independen. Oleh sebab itu, polisi dipastikan menghormati putusan tersebut. “Kita menghormati keputusan hakim yang independen,” kata dia saat dihubungi, Jumat, 18 Maret.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Fikri Ramadhan dan M Yusmin Ohorella, dua polisi yang menembak empat laskar FPI pada Jumat, 18 Maret 2022.

Fikri yang berpangkat Brigadir Polisi Satu dan Yusmin yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dihadirkan secara virtual bersama kuasa hukum dalam sidang vonis yang digelar pada Jumat, 18 Maret 2022, pukul 9.00 WIB.

Baca Juga:
  • Ribuan Petugas Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Reuni 411 di Depan Istana Negara
  • Aksi Demo 266, FPI Bawa 7 Tuntutan ke Pemerintah terkait Ponpes Al-Zaytun
  • FPI Gelar Aksi 266 Tuntut Pembubaran Ponpes Al Zaytun, 968 Personel Kepolisian Dikerahkan

Dua Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Anggota Laskar FPI di KM 50 Bebas dari Tuntutan

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Jaksa menuntut kedua polisi itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang No.1 Tahun 1964 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella diseret ke meja hijau karena menembak empat anggota FPI setelah pengejaran yang berakhir baku tembak di di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50. Saat itu, para anggota FPI tengah mengawal pimpinan mereka Muhammad Rizieq Shihab.

Kuasa hukum keduanya, Henry Yosodiningrat mengatakan penembakan terpaksa dilakukan sebagai tindakan membela diri karena empat anggota FPI melawan saat ditangkap.

Majelis hakim pun sepakat dengan pembelaan kuasa hukum kedua polisi terdakwa. Hakim berpendapat ada serangan yang melawan hukum dari anggota FPI yang dilakukan dengan cara mencekik, mengeroyok, menjabak, serta merebut senjata api anggota polisi sehingga Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella harus melakukan tindakan tegas.

Dapatkan arta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Dua Polisi#POLISI#Penembakan Anggota Laskar FPI#laskar FPI#fpi#Mabes Polri#POLRI#Viral#media sosial

Berita Terkait

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?
    Berita Hari Ini

    Pengembangan Energi Angin di Indonesia: Optimisme AEAI dan Tantangan PLTB?

    Djawanews.com - Indonesia menunjukkan optimisme tinggi dalam pengembangan energi angin, berkat terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034. Dengan target penambahan kapasitas pembangkit listrik energi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Kerja Sama Geely dan Voltron Tingkatkan Infrastruktur Charging Station EV, Kok Bisa?

    Saiful Ardianto 02 Oct 2025 11:25
  • Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo
    Berita Hari Ini

    Subsidi Energi Jadi Topik Utama dalam Rapat DPR, Purbaya Dipanggil Prabowo

    Saiful Ardianto 01 Oct 2025 12:35
  • Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?
    Berita Hari Ini

    Pencapaian Target PLTA 72 GW Indonesia: Ada Dukungan Swiss untuk Energi Terbarukan?

    Djawanews.com - Pemerintah Swiss menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung Indonesia dalam mencapai target pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) hingga kapasitas 72 gigawatt (GW) pada tahun 2060. Hal ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren
    Berita Hari Ini

    Bangunan Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo Roboh, Anggota DPD RI Gus Hilmy: Alarm untuk Implementasi UU Pesantren

    Saiful Ardianto 30 Sep 2025 15:51
  • Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan
    Berita Hari Ini

    Ada Potensi Energi Nuklir di Kalimantan Barat? Menyongsong Sumber Energi Terbarukan

    Saiful Ardianto 30 Sep 2025 12:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Donald Trump Sebut Perubahan Iklim Penipuan, Lalu Pengembangan Energi Hijau Global Gimana?
Berita Hari Ini

1

Donald Trump Sebut Perubahan Iklim Penipuan, Lalu Pengembangan Energi Hijau Global Gimana?

PLTA Ketenger: Aksi Penghijauan untuk Keberlanjutan Pasokan Air Bersih dan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

2

PLTA Ketenger: Aksi Penghijauan untuk Keberlanjutan Pasokan Air Bersih dan Berkelanjutan!

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN
Berita Hari Ini

3

PLTA Mentarang: Investasi Rp45 Triliun untuk Pemasok Energi Terbesar IKN

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!
Berita Hari Ini

4

Bangunan Rendah Karbon: ASEAN Percepat Transisi untuk Lingkungan Berkelanjutan!

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air
Berita Hari Ini

5

Oh Gini! 7 Komponen PLTA dan Cara Kerja Pembangkit Listrik Tenaga Air

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up