Jakarta, (01/01/2019) – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi dinyatakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate telah selesai. Informasi ini ia bagikan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (30/12/2019). Saat ini, RUU masih menunggu Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
“RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kami menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR,” ungkap Johny kepada wartawan.
Perlindungan Data Pribadi Diakatakn Sangat Penting
Johny mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi jadi inisiatif pemerintah yang bahkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Meski begitu, RUU Perlindungan Data Pribadi masih menunggu selesainya RUU Omnibus Law.
Menkominfo berpendapat, pembahasan yang dilakukan Omnibus Law lebih penting karena akan meyangkut perekonomian negara. Bahkan disebut akan berimbas pada lapangan pekerjaan.
“Sekarang fokus pentingnya di Omnibus law karena itu terkait banyak hal. Cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 undang-undang. PDP (Perlindungan Data Pribadi) juga penting, nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, Kemenkominfo juga berencana membentuk komisi khusus yang nanti akan mengurus perlindungan data pribadi. Rencana ini disebut mengikuti jejak Singapura yang telah lebih dulu memiliki komisi khusus. Namun saat ini Menkominfo masih mengkaji model komisi tersebut.
Di Singapura sendiri, komisi perlindungan data pribadi dinamakan dengan Personal Data Protection Comission (PDPC). Dibentuk pada sejak tahun 2013, pembentukan PDPC dimaksudkan untuk memberikan sosialisasi mengenai penggunaan data, standarisasi kebijakan, serta penyelesaian masalah perlindungan data pribadi.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani sebelumnya juga sempat mengatakan bahwa Keminfo telah mengkaji General Data Protection Regulation (GDPR) sebagai upaya peninjauan pembentukan komisi perlindungan data pribadi.
GDPR sendiri dibentuk oleh Uni Eropa (UE). Dalam Wikipedia disebutkan bahwa GDPR bertugas untuk mengawasai pertukaran data pribadi untuk semua warga negara Uni Eropa (UE) dan Wilayah Ekonomi Eropa (EEA).
“Apakah kami bisa mencontoh GDPR atau tidak. Karena badan itu independen dan dibuat oleh parlemen, tetapi yang penting buat kami adalah ada otoritas yang bisa kami awasi,” kata Semuel yang dikutip dari djawanews.com, (6,11/2019).
RUU ini rencananya akan dibahas pada bulan Januari hingga Juli 2020. Targetnya, pada bulan Oktober 2020 UU Perlindungan Data Pribadi dapat disahkan. Menkominfo juga minta agar komisi I menjadikan UU ini sebagai prioritas dan dapat diselesaikan dalam waktu cepat.