Djawanews.com – Usulan pembatasan motor di jalan pertama kali diajukan oleh anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurhayati Monoarfa. Jika peraturan tersebut diberlakukan, dijamin motor bebek di Indonesia tidak dapat melintasi jalan lagi.
Dirangkum dari berbagai sumber, Djawanews sajikan beberapa hal tentang usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kontroversial tersebut.
Poin-Poin Usulan Pembatasan Motor di Jalan
1. Di atas 250 CC
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR tersebut Nurhayati mengaku jika Indonesia harus meniru kebijakan-kebijakan negara lain terkait peraturan sepeda motor yang dapat melintas, yaitu dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
2. Diberlakukan di Jalan Nasional
Nurhayati ternyata meniru kebijakan di negara lain seperti China, menurutnya di sana hanya motor berkapasitas 250 cc ke atas yang boleh mengaspal di jalanan nasional.
3. Apa Itu Jalan Nasional?
Wikipedia mencatat pengertian Jalan Nasional adalah sebuah jalan yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, atau sebuah jalan strategis nasional. Di Indonesia jalan nasional di antaranya ada di Jalur Pantura (pesisir utara Jawa), Jalan Raya Bogor, dan masih banyak lagi.
Jika peraturan pembatasan motor di jalan ditetapkan, jelas motor-motor ber-cc kecil tidak akan dijumpai di jalan-jalan tertentu lagi, hanya ada motor Ninja 250 dan teman-temannya.