Djawanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
"Setuju," jawab para legislator.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas RUU DKJ di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/1) malam.
Sebagai informasi, RUU DKJ ini merupakan undang-undang yang dibuat karena implikasi dari UU Ibu Kota Negara. Ibu Kota Negara dipindahkan ke IKN Nusantara di Kalimantan Timur. Sehingga secara hukum Jakarta kehilangan statusnya sebagai ibu kota.