Djawanews.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku belum menerima berkas naskah RUU Perampasan Aset yang didorong oleh Presiden Jokowi untuk segera diundangkan. Bambang Pacul sapaan akrabnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah inisiatif DPR. Dirinya masih menunggu Surat Presiden terkait RUU tersebut.
"Kalau perampasan aset sudah pasti tidak dari DPR, tunggu dari Presiden RUU Perampasan Aset belum masuk," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Pacul mengakui pihaknya telah menerima permintaan dari Jokowi untuk segera membahas RUU Perampasan Aset. Selain itu, pihaknya juga menerima usulan RUU Pembatasan Uang Kartal.
"Dua RUU ini sedang dalam massa kajian kami. Tetapi pemerintah sudah ingin? Sudah. Dari dua ini, mana yang dipercepat? Yang perampasan aset," katanya.
Soal materi dalam RUU Perampasan Aset, Pacul mengatakan pemerintah masih belum solid, khususnya terkait pihak yang mengelola rampasan.
Saat ini, kata Pacul, pihak yang memiliki wewenang untuk mengelola rampasan adalah Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara meminta agar wewenang itu diambil alih.
"Jadi di sana pun juga belum selesai, tetapi memang sudah ingin segera dibahas gitu loh, jadi perampasan aset itu kepingin segera dibahas, itu yang sekarang ini tadi kami juga sudah dikasih info informal," katanya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, RUU Perampasan Aset sebagai salah satu solusi menindak korupsi.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.