Djawanews.com – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang berada perairan Kabupaten Tangerang.
Dia mengatakan telah menerima laporan dari Komisi IV DPR bahwa sertifikat yang diterbitkan lokasinya di atas laut.
"DPR meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada, karena kemarin Komisi 4 sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 23 Januari.
Selain itu, DPR melalui Komisi IV akan melakukan pengawasan ketat terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas polemik Pagar Laut.
"KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," kata Dasco.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," kata Nusron dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.