Djawanews.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Surat Hak Milik (SHM) pagar laut di sepanjang Laut Tangerang cacat prosedur dan material. Karena itu, sertifikat tersebut akan dibatalkan.
“Kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur, cacat material. Karena cacat prosedur dan cacat material,” kata Nusron kepad wartawan di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Rabu, 22 Januari.
Menurut Nusron, sertifikat HGB hingga SHM dikatakan cacat prosedural karena pantai itu adalah lahan publik yang seharusnya tidak dapat disertifikasi.
“Kalau tuh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah. Maka itu adalah tidak bisa disertifikasi,” ujarnya.
Ia juga menyebut, untuk membatalkan sertifikat HGB hingga SHM ini tidak perlu dilanjutkan ke meja pengadilan. Sebab lanjut Nusron, sertifikat itu masih kurang dari 5 tahun.
“Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) No. 18 tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan. Kalau sudah berusia 5 tahun, maka harus proses dan perintah pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengaku adanya hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dari pagar laut misterius tersebut.
Menurutnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB yang terdiri dari 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lagi atas nama perorangan. Selain itu terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut dengan jumlah 17 bidang.
Kementerian ATR/BPN membenarkan adanya sertifikat di kawasan pagar laut itu. Lokasinya pun sesuai dengan aplikasi BHUMI ATR/BPN, yakni di Desa Kohod, Pakuhaji, Tangerang. Kementerian ATR berjanji menindak tegas pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat-sertifikat itu, jika ditemukan ada yang menyalahi aturan.