Djawanews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI telah sepakat untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) 2020 karena pandemi virus corona.
“Kami sepakat bahwa pelaksanaan Ujian Nasional SD, SMP dan SMA ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus corona,” Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Ujian Nasional Diganti dengan Nilai Rapor
Syaiful mengatakan, saat ini pemerintah dan DPR tengah menyusun skenario untuk mengganti Ujian Nasional. Salah satu opsi yang muncul adalah menggelar UN secara online.
“Kami sepakat bahwa opsi UN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar Syaiful kepada CNN Indonesia.
Kendati demikian, USBN daring hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki kemampuan. Bagi sekolah yang tidak punya kapasitas, maka kelulusan siswanya akan ditentukan melalui nilai rapor.
“Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah,” jelas dia.