Djawanews.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akibat pelanggaran etik terkait kasus pelecehan seksual.
Sidang etik DKPP mengungkapkan sejumlah fakta pelanggaran yang dilakukan Hasyim berupa pelecehan seksual atau asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa teradu (Hasyim) melanggar asas proporsionalitas dan profesionalitas hingga memaksa hubungan badan dengan pengadu berinisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Dewi Pettalolo mengungkapkan pada 2 Oktober sampai dengan 7 Oktober 2023, CAT mengaku Hasyim memaksa melakukan hubungan badan. Hal tersebut terjadi dalam pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) PPLN di Den Haag.
"Teradu mengajak CAT mengunjungi hotel untuk berbincang di ruang tamu kamar hotel, tetapi teradu merayu dan membujuk melakukan hubungan badan," kata Ratna Dewi, di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu 3 Juli.
Pada awalnya CAT terus menolak, tetapi Hasyim tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. "Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” kata Ratna Dewi.
Sebelumnya, Hasyim Asy'ari telah membantah terkait dugaan pemaksaan hubungan badan. Kendati demikian, DKPP yang telah melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti menyatakan bahwa hal tersebut benar terjadi.
“Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dengan pengadu, pada 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21,” pungkas Ratna Dewi.
Modus Hasyim Asy'ari mengajak korban berhubungan badan bermula ketika Hasyim mengirimkan informasi dan materi bimtek yang seharusnya bersifat internal kepada korban. DKPP menilai tindakan ini sebagai pelanggaran etika karena materi tersebut penting dan rahasia, dibuktikan dengan instruksi "keep secret for your eyes only" dan "not for share" dalam pesan WhatsApp Hasyim Asy'ari.
“Tentang pelaksanaan bimtek, pembahasannya pasti bersifat internal, antara ketua dan anggota KPU tidak sepantasnya disampaikan kepada pengadu yang berstatus sebagai anggota PPLN, apalagi disertai adanya pesan WhatsApp keep secret for your, eyes only, dan not for shar,” ujar Ratna Dewi Pettalolo.
Lebih lanjut, Haysim menjalin komunikasi intens dengan CAT. Salah satu pembahasan yang tak etis dilakukan Hasyim terjadi pada 12 Agustus 2023. Ketika itu CAT meminta Hasyim membawakan barang yang tertinggal di Jakarta saat kunjungan ke Belanda.
Akan tetapi terdapat satu potong celana dalam (CD) yang tidak masuk dalam daftar titipan CAT, Hasyim berdalih bahwa barang tersebut terselip.
“Teradu menyanggupi permintaan pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan pengadu berupa satu rompi PPLN, satu potong baju, satu potong celana dalam (CD). Terhadap pesan tersebut pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan CD, padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu, teradu menjawab dengan nada bercanda 'oh maaf terselip',” kata Ratna Dewi.
Diketahui DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam kasus pelecehan seksual. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP yang digelar di kantor DKP.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
Pelaporan dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) bersama dengan LBH APIK. Perwakilan dari LKBH FHUI Aristo Pangaribuan mengungkapkan bahwa Hasyim telah melanggar kode etik dengan melakukan pendekatan, merayu, hingga melakukan tindakan asusila.
"Tindakan tersebut dilakukan terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN dan memiliki hubungan kerja dengan ketua KPU. Padahal, ketua KPU sudah terikat dalam pernikahan yang sah," ujar Aristo di gedung DKPP pada Kamis 18 April.
Aristo menyatakan bahwa tindakan asusila tersebut diduga terjadi dari September 2023 hingga Maret 2024. Menurutnya, keduanya bertemu beberapa kali, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.