Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Total mulai hari ini, Senin (14/9/2020). Lantas, bagaimana syarat penumpang kereta api (KA) dan pesawat keluar-masuk wilayah Ibu Kota Jakarta?
Terkait hal ini, Kementetian Perbuhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan tetap sesuai dengan Permenhub No.41/2020 beserta aturan diterapkannya kembali PSBB total DKI Jakarta.
“ Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta, pengendalian transposrtasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunnya yakni Surat Edaran (SE) Menhub yang sudah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ujar Juru Bicara Kementerian perhubungan Adita Irawati, Minggu (4/9/2020), mengutip CNN Indonesia.
Selain itu, penumpang tak diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti di masa PSBB sebelum transisi.
Adapun persyaratan penumpang antar kota tetap merujuk pada SE Gugus Tugas No.9/2020 di mana syarat rapid test (hasil nonreaktif) atau tes PCR (hasil negatif) juga masih akan diberlakukan.
Adita menyampaikan, Kemenhub telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, hingga di area kedatangan.
Setiap operator prasarana dan sarana wajib memastikan semua protokol kesehatan yang sudah tercantum dalam SE Menhub No 11 (tranposrtasi darat), No 12 (transportasi laut), No 12 (transportasi udara) dan No 14 (transportasi kereta api), diterapkan sesuai ketentuan.
Penumpang KA dan pesawat yang ingin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta beserta petugas wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik.
Sementara operator wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan dan menyemprotkan cairan disinfektan pada sarana dan prasarana transportasi secara berkala guna mencegah penyebaran Covid-19 di area transportasi publik.
“Sesuai yang disampaikan oleg Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50 persen masih diberlakukan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, taksi dan angkot,” terang Adita.
“Hal ini juga sejalan dengan yang diatur di SE No 11 dan No 14 Tahun 2020. Sementara ketentuan untuk tranpsortasi antar kota di semua sektor (udara, laut, darat, dan kereta api) juga masih sama, tidak ada perubahan,” sambung Adita, menjelaskan syarat aturan penumpang KA dan pesawat ketika PSBB DKI Jakarta diperketat.
Untuk mendapatkan ragam perkembangan peristiwa regional,nasional dan macanegara terkini, kunjungi rubrik Berita Hari Ini di Djawanews.