Djawanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Shane Lukas karena keterlibatannya dalam penganiyaan berat terhadap David Ozora. Namun hakim memutuskan tak membebankan Shane untuk membayar restitusi atau ganti rugi.
"Maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restusi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 September.
Tak dibebankannya biaya restitusi karena Shane Lukas dianggap bukan pelaku utama dalam kasus penganiayaan David Ozora. Ia hanya ikut terlibat memvideokan aksi Mario Dandy.
"Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebakan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah pelaku utama," kata hakim.
Adapun, Shane Lukas turut dibebani pembayaran restitusi senilai Rp120 milar. Namun, bila tak sanggup diganti dengan pidana penjara 6 bulan membayar.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan nilai restitusi itu ditentukan berdasarkan perhitungan kerugian materil dan imateril.
"Kita menuntut karena memperkirakan bahwa selain kerugian materiil ya kerugian uang yang dikeluarkan dalam rangka perawatan dan pengobatan juga kita mempertimbangkan kerugian imateriil," ujar Ketut.
Kerugian materil yang dimaksud yakni biaya yang sudah dikeluarkan keluarga selama pengobatan David Ozora. Sedangkan imateril merupakan kerugian yang akan terjadi di masa mendatang.
Diketahui, akibat aksi penganiayaan tersebut David Ozora mengalami kerusakan otak. Bahkan, disebut kemungkinan kecil untuk bisa kembali pulih seperti sediakala.
"Kerugian di masa akan datang oleh yang bersangkutan. Karena, beberapa hasil medis menyatakan sembuhnya ini tidak bisa sembuh total sehingga perlu perawatan traumatik psikologis kepada yang bersangkutan," ungkapnya.