Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo enggan berkata banyak soal penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus hajatan dengan acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
“Sudah cukup menyampaikan kemarin. Saya rasa sudah tidak perlu berkomentar lagi. Kita ikuti saja (proses hukumnya),” ujar Wasmad, melansir Kompas, Selasa (29/9/2020).
Terkait bantuan hukum dari pihak partai, Wasmad mengaku sedang berkoordinasi.
“Kami sedang koordinasikan,” ujar Wasmad singkat.
Kendati demikian, sampai Senin (28/9/2020), Wasmad menyebut dirinya belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian soal penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Polres Tegal menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai tersangka karena dianggap melanggar hukum, yakni menggelar hajatan dengan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
Selain itu, Wasmad juga dianggap abai terhadap peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, kita melakukan penetapan tersangka kepada terlapor atas nama WES,” ujar Kapolres Kota Tegal AKBP Rita Wulandari Wibowo di Mapolres Tegal Kota, Senin (28/9/2020).
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.