Semarang, (15/1/2020) – Pemimpin kelompok yang mengatasnamakan sebagai Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso Hadiningrat diamankan oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Toto merupakan sosok yang disebut sebagai raja dan bergelar sinuwun oleh kelompok Keraton Agung Sejagat.
Adapun sang ‘ratu’ Fanni Aminadia atau yang kelompok itu sebut sebagai Dyah Gitarja juga ikut diamankan Polda Jateng.
‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat ditetapkan sebagai tersangka
Kapolda Jawa tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) sebagai tersangka. Keduanya terbukti melakukan penipuan dan berbuat keonaran.
“Kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 Januari kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rycko, di Semarang, Rabu (15/1/2020), melansir Detik.com.
Sementara itu, bukti kuat yang ditemukan Rycko yaitu motif menarik uang dari masyarakat serta simbol-simbol kerajaan palsu.
“Bukti awal yang kami temukan adanya motif untuk melakukan menarik dana dari masyarakat, iuran, melalui cara-cara tipu daya dengan menggunakan simbol-simbol kerahaan,” terang Rycko
“Mereka menawarkan harapan baru, sehingga orang tertarik untuk menjadi pengikutnya,” tambah Rycko.
Kapolda menyebut, pihaknya telah mendalami aspek historis hingga sosiologis masyarakat tentang keberadaan Keraton Agung Sejagat sebelum menetapkan Toto dan Fanni sebagai tersangka.
Selain itu, polisi juga menggandeng akademisi untuk mendalami Keraton Agung Sejagat.
“Tentunya dengan kejadian ini saya minta masyarakat menjadi jelas di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jateng,” kata Rycko.
‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan kabar bohong dan berbuat keonaran serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.