Djawanews.com – Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi dituduh menyelundupkan bahan ilegal oleh otoritas kepolisian Myanmar.
Jerat pidana baru ini membuat Aung San Suu Kyi ditahan hingga 15 Februari mendatang. Perempuan berusia 75 tahun itu disebut menyimpan sebuah perangkat radio komunikasi walkie-talkie yang diimpor secara ilegal.
Penangkapan Aung San Suu Kyi sendiri membuat kondisi sosial politik Myanmar memanas dalam sepekan terakhir. Aparat militer suruhan Panglima Angkatan Bersenjata Myanmar Tatmadaw, Jenderal Min Aung Hlaing sebelumnya menuduh Aung San Suu Kyi dan Win Myint mencurangi hasil pemilihan umum yang digelar pada 8 November 2020 lalu.
Menurutnya ada 8 juta pemilih palsu yang terdaftar dalam pemilu tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Myanmar menepis tuduhan tersebut dan menyatakan pemilu yang digelar berjalan adil dan lancar.
Simak terus update seputar Aung San Suu Kyi dan Myanmar. Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.