Djawanews.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akan dilakukan di Kabupaten Gunungkidul, DIY, pada 11—25 Januari 2021. Terkait tempat wisata Gunungkidul, Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul belum mendapatkan keputusan apakah akan melakukan penutupan atau tidak. Menurut Hari Sukmono, Sekretaris Dispar Kabupaten Gunungkidul, hal tersebut bergantung pada instruksi dari Gubernur dan Bupati.
"Kita menunggu instruksi dari gubernur dan bupati terlebih dahulu," ungkap Hari, Kamis (07/01/2021), dikutip dari tribunjogja.com.
Terkait PSBB di Gunungkidul, ia mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Setelah mendapat instruksi dari Gubernur dan Bupati, lanjutnya, Dispar baru akan menentukan kebijakan.
Pemkab Gunungkidul telah menerapkan protokol kesehatan pada semua objek wisata di wilayahnya. Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi penyediaan tempat cuci tangan, pewajiban masker, dan pembatasan kunjungan.
Sebelumnya, Immawan Wahyudi, Wakil Bupati Gunungkidul, mengatakan bahwa akan dilakukan koordinasi pada level satgas covid-19 kabupaten. Hasil koordinasi tersebut, ungkapnya, akan menjadi pertimbangan Bupati dalam mengambil sikap.
Selain penantian instruksi terkait tempat wisata Gunungkidul, dapatkan berita terkini lain, baik lokal, nasional, maupun mancanegara, di rubrik berita hari ini Warta Harian Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom agar tak ketinggalan info-info unik dan menarik yang lain.