Djawanews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Yogyakarta Budi Ashrori menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan mewajibkan siswanya membeli seragam. Disdik Yogyakarta juga melarang adanya kewajiban pembelian buku dan bahan ajar dari sekolahan.
Dengan begitu, seluruh sekolah di Yogyakarta dengan jenjang SD hingga SMP dilarang menjual seragam, buku, dan bahan ajar lain.
“Sudah ada surat edaran yang kami sampaikan ke seluruh SD dan SMP negeri di Kota Yogyakarta pada akhir Juni 2020. Tidak ada sekolah yang diperbolehkan menjual seragam, buku dan bahan ajar lain,” jelas Budi, Rabu (15/7/2020).
Budi menegaskan bahwa pengadaan seragam dan bahan ajar sekolah disediakan secara mandiri oleh orang tua atau wali murid. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
“Sekolah baik SD dan SMP negeri pun sudah memahami hal ini, tetapi kami tetap harus menyampaikan surat edaran meskipun pada tahun ajaran baru ini pembelajaran dilakukan secara daring dari rumah,” kata Budi.
Ia juga mengimbau kepada para siswa agar tetap mengenakan pakaian rapi dan memenuhi jadwal pembelajaran sesuai peraturan saat menjalani KBM online.
“Sekolah dari rumah juga harus tetap dilakukan secara serius dan mematuhi jadwal yang ditetapkan sekolah. Apalagi untuk tahun ajaran 2020/2021, kami tetap berusaha untuk memenuhi target kurikulum sehingga kualitas pendidikan tetap terjaga,” tutur Kepala Disdik Yogyakarta tersebut.