Djawanews.com – Ruhut Sitompul angkat bicara soal laporan polisi terhadap dirinya setelah mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Ia mengaku tak ambil pusing dan siap menghadapi laporan itu.
“Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik,” kata dia kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.
Ruhut mengatakan, belum menyiapkan kuasa hukum guna menghadapi laporan ini, pasalnya, kata dia dapat panggilan polisi saja belum. Ruhut berkelakar buntut laporan ini dirinya malah makin terkenal.
“Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken,” kata dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Ruhut Sitompul dipolisikan buntut postingan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memakai baju adat suku Dani, Papua. Dia diduga rasis atas postingannya itu.
Laporan diterima di Polda MetroJaya dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Ruhut dilaporkan dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Polisi membenarkan adanya laporan ini.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2022.