Djawanews.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mengaku tertekan usai menjalani pemeriksaan sekitar sepulum jam di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12) kemarin. Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Namun sesungguhnya saya merasa tertekan karena saya tidak pernah diperiksa dan tidak pernah tersangkut masalah hukum selama pengabdian selaku anggota Polri selama 40 tahun," kata Firli kepada wartawan, Kamis 7 Desember.
Firli pun menyebut sudah memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya kepada penyidik. Dia berharap keterangannya ini bisa membantu kepolisian untuk menyelesaikan perkara dugaan pemerasan ini.
"Saya tidak ditekan atau dipaksa oleh penyidik," tambahnya.
Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, dia tidak ditahan.
Purnawirawan Polri ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).