Jakarta, (23/1/2020)—Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi kuat aset dari 5 tersangka yang ditahan Selasa (14/1) lalu terkait kasus korupsi PT Jiwasraya disimpan di luar negeri. Kejagung pada saat ini masih terus menelusuri seluruh aset semua tersangka tersebut.
Selain itu, dari penyelidikan yang dilakukan Kejagung memprediksi bakal ada tersangka baru.
5 Tersangka Diprediksi Bakal Gaet Tersangka Baru
Febrie Adriansyah selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung memastikan 5 tersangka yang sekarang ditahan menaruh asetnya di luar negeri. Hal ini disampaikan Febrie dalam keterangan resminya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1) malam.
“Pasti ada (indikasi aset yang disimpan di luar negeri). Saya pastikan ada. Oleh karena itu saya akan kejar terus kemanapun mereka sembunyikan aset,” kata Febrie.
Selain itu, dari pengumpulan bukti dan pengembangan kasus tersebut Febrie memperkirakan akan ada tersangka-tersangka lain yang bakal menyusul.
“Hingga saat ini masih kita kumpulkan alat bukti, tapi tidak tertutup kemungkinan bahwa akan ada penetapan tersangka lain,” ujarnya.
Namun untuk saat ini Kejaksaan Agung masih fokus kepada 5 tersangka yang akan ditahan 20 hari ke depan. Kelima tersangka tersebut ditempatkan di tempat yang berbeda-beda. Berikut nama dan lokasi penahanan 5 tersangka.
- Benny Tjokro di Rutan KPK
- Heru Hidayat di Rutan Salemba Cabang Kejagung
- Hary Prasetyo di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel
- Syahmirwan di Rutan Cipinang
- Hendrisman Rahim di Rutan Guntur.