Jakarta (28/1/2020)—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman. Arif sudah tiba di Gedung KPK dan mengatakan sudah siap menjawab semua pertanyaan yang bakal diajukan penyidik KPK.
Arief akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pemulusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Saiful Bahri.
KPK Memanggil Arief Budiman dan 5 Staf KPU Lainnya
Kasus suap di badan penyelenggara pemilu ini masih menjadi perhatian KPK. Setelah sebelumnya menetapkan mantan komisioner KPU Wahyu sebagai tersangka dan Harun Masiku yang masih buron, kali ini KPK memanggil ketua umum KPU dan 5 staf lainnya untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dilansir dari keterangan resmi, Arif Budiman yang sudah tiba di Gedung KPK mengatakan siap menjawab pertanyaan dari penyidik KPK meskipun ia belum tahu apa yang akan ditanyakan.
“Saya enggak tahu kan pertanyaan penyidik apa. Pokoknya semua pertanyaan saya jawab,” ujar Arief di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Selain itu Arief juga memastikan KPU tidak pernah memproses PAW Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Harun Masiku.
“Enggak ada, enggak ada yang terkait. Kan jelas keputusan kita, dalam surat yang kita jawab itu, kan enggak bisa diproses PAW-nya (Harun Masiku),” kata Arief.
Dalam penyelidikan ini, KPK juga memanggil lima orang lainnya yakni Komisioner KPU, Viryan Azis; Bagian Legal VIP Money Changer, Carolina; Kabag Umum KPU, Yayu Yuliana; Kabiro Teknis KPU, Nur Syarifah; serta Kasubag Pemungutan, Perhitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilu KPU, Andi Bagus Makawaru.
Kelima staf KPU tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.