Djawanews.com – Mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dinyatakan bebas murni dari penjara oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Jawa Barat, usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga tahun.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bandung Budiana pada Senin, 10 Juli 2023.
Dia mengatakan, masa cuti menjelang bebas Anas Urbaningrum sebetulnya telah berakhir pada Minggu, 9 Juli. Akan tetapi, pemberian surat bebas murni baru diberikan kepada Anas sehari setelahnya.
"Selama beliau menjalani cuti menjelang bebas selama tiga bulan, beliau wajib lapor ke Bapas dua minggu sekali," Ujar Budiana, mengutip ANTARA.
Budia menuturkan, Anas telah melakukan wajib lapor selama enam kali. Dia memastikan selama program itu tidak ada pelanggaran yang dilakukan Anas.
"Dengan demikian, beliau berhak mendapatkan surat pembebasan bimbingan," ucapnya.
Adapun dalam pemberian surat bebas murni itu Anas hadir langsung ke Bapas Bandung pada Senin, 9 Juli 2023. Dia hadir bersama para simpatisan ke lokasi tersebut.
Langkah Anas Urbaningrum Setelah Bebas Murni
Anas mengaku dirinya tak dapat menjalani aktivitas dengan bebas selama menjalani cuti menjelang bebas. Hal ini karena Anas harus melakukan wajib lapor dan menaati semua peraturan yang masih mengikatnya.
“Ini menjadi awal diri saya untuk melakukan tugas-tugas pribadi dan juga tugas publik di masa mendatang," Ucap Anas di Bapas Bandung.
"Kalau tiga bulan yang lalu itu masih bebas sementara lewat program CMB. Hari ini sudah bebas sepenuhnya. Jadi, dengan bebas sepenuhnya insyaallah langkah-langkah saya tidak ada beban hambatan lagi," ucap Anas lagi.
Anas menuturkan, dirinya akan kembali terjun ke dunia politik, karena selama ini lingkungannya sangat dekat dengan urusan tersebut.
"Ibarat kolam, saya itu kolam politik. Insyaallah saya akan masuk ke kolam itu lagi. Seperti apa? Tunggu saja, tidak boleh disampaikan di Bapas," kata Anas.
Ketika ditanya soal adakah rencana bertemu dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anas tidak memberikan jawaban yang gamblang.
"Tunggu mimpi dulu. Prinsipnya saya akan melakukan, insyaallah hal-hal yang baik. Hal-hal yang lebih baik dalam konteks pribadi maupun kepentingan publik. Itu yang menjadi pegangan saya," tutur Anas.
Sekedar informasi, Anas Urbaningrum sempat tersandung kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, serta tindak pidana pencucian uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anas divonis penjara selama 8 tahun. Akan tetapi, ia mendapat CMB dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.