Djawanews.com – Selasa (18/1), DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Nantinya, ibu kota akan pindah ke Kalimantan Timur.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Iqbal mengatakan pengesahan tersebut dinilai terlalu terburu-buru. Menurutnya, hal ini tidak seharusnya menjadi agenda prioritas perintah saat ini.
Iqbal mengatakan bahwa saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemi COVID-19 dan ancaman varian Omicron yang sangat serius mengancam keselamatan rakyat.
“Sebaiknya pembahasan RUU IKN di tunda dan perlu kajian lebih mendalam terkait aspek geografi dan sosial budaya,” kata Iqbal kepada wartawan, Selasa (18/1).
Iqbal menyebut, memindahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kalimantan Timur bukanlah hal yang mudah. Ia menimbang, hal ini akan merusak sendi-sendi ketahanan keluarga karena akan ada banyak pasangan harus menjalani hubungan jarak jauh, banyak anak kekurangan kasih sayang karena ayahnya bekerja jauh, dan sebagainya.
Iqbal juga memprediksi bila pemerintah tetap memaksakan akan ada banyak kasus perselingkuhan bahkan perceraian akibat ambisi segelintir elite.
“Memindahkan ibu kota bukan sekadar memindahkan bangunan, tetapi memindahkan kehidupan rumah tangga masyarakat. Kehidupan rumah tangga setiap warga itu kompleks, ada kehidupan ekonomi mereka, ada kehidupan sosial mereka yang dipertaruhkan termasuk hubungan suami-istri serta pendidikan anak-anak mereka. Nasib relasi dengan keluarga besar. Demikian juga dengan komunitas yang sudah terbangun dan modal sosial yang sudah terbangun dengan baik akan hilang,” paparnya.
Ingin tahu informasi lainnya? Pantau terus Djawanews dan ikuti akun Instagram milik Djawanews.