Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati pelaporan masyarakat terhadap dirinya, dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi melihat laporan tersebut sebagai bentuk demokrasi.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi di Jakarta, Selasa, 24 Oktober.
Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.
Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan itu menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).
Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.