Djawanews.com – Secara bertahap, terhitung sejak tanggal 1-7 April 2020, sekitar 258 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cilacap dan sejumlah lapas di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap dikeluarkan.
Narapidana yang dikeluarkan, berdasarkan keterangan Kepala Lapas Batu sekaligus Koordinator Lapas Nusakambangan, Erwedi Supriyatno merupakan napi dengan pidana umum.
“Napi yang dikeluarkan pidana umum, bukan bandar narkoba, terorisme dan korupsi. Ada beberapa yang kasus narkoba, tapi mereka bukan bandar. Pengeluaran dilakukan sesuai ketentuan syarat dan ketentuan yang ditetapkan,” kata Erwedi, Rabu (8/4/2020) seperti dikutip Djawanews dari SuaraJawaTengah.
Ratusan napi Nusakambangan tetap wajib lapor gunakan video call
Erwedi merinci jumlah 258 napi yang dikeluarkan dari berbagai lapas. Diantaranya Lapas Cilacap 73 orang, Lapas Terbuka atau Lapas Minimum Security yaitu sebanyak 86 orang. Kemudian Lapas Besi 21 orang, Lapas Narkotika 22 orang, Lapas Kembangkuning 39 orang, Lapas Permisan 15 orang dan Lapas Pasir Putih 2 orang.
Sementara napi Lapas Batu dan Lapas Karanganyar sebagai Lapas High Risk tidak ada yang dikeluarkan karena tidak memenuhi syarat.
Meski dibebaskan dari penjara, para narapidana yang dikeluarkan dikenakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan negeri masing-masing terutama di Kabupaten Cilacap. Para napi juga ditekankan untuk tetap berada di rumah selama masa pandemi Corona terjadi.
“Mereka juga harus meninggalkan nomor telepon yang bisa dihubungi, karena apabila kondisinya jauh mereka harus wajib lapor menggunakan telepon maupun video call di rumah masing-masing secara berkala. Tujuannya untuk asimilasi biar tidak berkeliaran. Kalau mereka berkeliaran mereka bisa ditarik kembali, ini dalam rangka agar mereka lebih aman (dari penyebaran Virus Corona) di rumah,” jelasnya.