Djawanews.com – Aksi barbar dilakukan warga negara Indonesia (WNI) yang sedang dikarantina di sebuah fasilitas di Korea Selatan. Bukannya menjalani masa karantika sampai selesai, namun WNI tersebut malah kabur dengan mendobrak dinding.
WNI tersebut kabur dari fasilitas karantina padahal masa karantina tinggal satu hari berakhir. Pejabat Kementerian kesehatan Korea Selatan, Son Young menjelaskan jika sebenarnya WNI tersebut negatif Covid-19 dan tidak menunjukkan gejala selama masa isolasi.
Mulanya pihak berwenang Korea Selatan mencurigai WNI tersebut saat masuk dengan visa awak kapal dan bermaksud untuk tinggal secara ilegal.
Kasus imigran gelap yang masuk ke Korea Selantan dalam beberapa waktu terakhir marak terjadi. Sebelumnya, hal yang sama telah melibatkan warga negara Vietnam dalam beberapa bulan terakhir.
Padahal aturan di Negeri Gingseng tersebut mewajibkan bagi siapa saja yang masuk Korea Selatan harus melakukan isolasi selama dua minggu guna mencegah penyebaran Covid-19. Aturant tersebut diwajibkan meskipun seseorang tidak memiliki gejala Covid-19.
- Tidak Hanya Indonesia yang Alami Lonjakan Drastis Kasus COVID-19, 5 Negera Ini Juga Alami Hal Serupa
- Masyarakat Badui Nol Kasus COVID-19 Mirip Kota Kecil Gunnison saat Flu Spanyol Menghantam Dunia
- Komunitas Relawan COVID-19 Yogyakarta Menyerah: Berita Lonjakan Kasus Hanyalah Puncak Gunung Es dari Fakta Sebenarnya
Lantas bagaimana jika seseorang tidak mematuhi aturan tersebut. Perlu diketahui, pada Bulan Maret 2020, kementerian kesehatan Korea Selatan mengancam warga negara asing yang tidak patuh aturan tersebut.
Selain itu, bagi warga Korea Selatan yang tidak mematuhi aturan juga akan berurusan dengan hukum pidana penjara lantaran dianggap melanggar aturan karantina yang diwajibkan pemerintah.
Selain WNI yang kabur dari fasilitas Covid-19 di Korea Selatan, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.