Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Didukung 64,1 Persen Pemilih, Swiss Legalkan Pernikahan dan Adopsi Anak Pasangan Sejenis
Ilustrasi (appspot.com)

Didukung 64,1 Persen Pemilih, Swiss Legalkan Pernikahan dan Adopsi Anak Pasangan Sejenis

MS Hadi
MS Hadi 27 September 2021 at 12:36pm

Djawanews.com – Berdasarkan hasil referendum yang dilakukan pada Hari Minggu, Swiss melegalkan pernikahan sipil dan hak untuk mengadopsi anak bagian pasangan sesama jenis.  Mayoritas hampir dua pertiga dalam referendum mendukung hal tersebut.

Menurut hasil yang diberikan oleh kanselir federal Swiss, 64,1 persen pemilih memilih mendukung pernikahan sesama jenis dalam referendum nasional yang dilakukan di bawah sistem demokrasi langsung Swiss.

"Kami sangat senang dan lega," cetus Antonia Hauswirth dari komite nasional 'Pernikahan untuk Semua', menambahkan para pendukung pernikahan sejenis akan merayakannya di ibu Kota Swiss, Bern, mengutip Reuters 27 September.

Amnesty International mengatakan dalam sebuah pernyataan, membuka pernikahan sipil untuk pasangan sesama jenis adalah 'tonggak untuk kesetaraan'.

Namun, Monika Rueegger dari Partai Rakyat Swiss (SVP) sayap kanan Swiss dan anggota komite referendum 'Tidak untuk Pernikahan untuk Semua' mengatakan dia kecewa.

"Ini bukan tentang cinta dan perasaan, ini tentang kesejahteraan anak-anak. Anak-anak dan ayah adalah yang kalah di sini," katanya kepada Reuters.

Undang-undang yang diamandemen akan memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, dan mengadopsi anak-anak yang tidak terkait dengan mereka. Pasangan lesbian yang sudah menikah juga akan diizinkan untuk memiliki anak melalui donasi sperma, yang saat ini legal hanya untuk pasangan heteroseksual yang sudah menikah.

Ini juga akan memudahkan pasangan asing dari individu Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan.

Terpisah, Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter mengatakan kepada media briefing jika aturan baru kemungkinan akan mulai berlaku pada 1 Juli tahun depan.

Dalam referendum terpisah, 64,9 persen pemilih Swiss menolak proposal untuk memperkenalkan pajak capital gain.

Baca Juga:
  • Capai Rp120 Jutaan per Bulan, Ini 10 Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia
  • Ganjar Pranowo dan Jateng Bersiap Resesi: Jalin Kerja Sama dengan Swiss Demi Pertumbuhan Ekonomi
  • Ini Kesaksian Habib Usman yang Pimpin Doa Eril: “Jenazahnya Masya Allah Wangi Banget”

Untuk diketahui, Di Swiss, sebagian besar undang-undang dan tindakan lain yang disahkan oleh parlemen mulai berlaku tanpa meminta masyarakat untuk memilih.

Tetapi, referendum dimungkinkan ketika warga yang menentang keputusan tertentu, mengumpulkan 50.000 tanda tangan yang sah dalam waktu 100 hari sejak penerbitan resmi undang-undang tersebut.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Pink Cross pada tahun 2020 menunjukkan, lebih dari 80 persen penduduk Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan undang-undang tersebut akan berlaku meskipun ada referendum.

Sebelum Swiss, sejumlah negara telah mengakui dan melegalkan pernikahan pasangan sejenis, seperti Prancis di tahun 2013, Jerman di tahun 2017 hingga Mahkamah Agung Amerika Serikat di tahun 2015 yang memutuskan Konstitusi memberikan hak menikah kepada pasangan sejenis.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#INTERNASIONAL#Swiss#referendum#nikah sejenis#Monika Rueegger

Berita Terkait

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam
    Berita Hari Ini

    PLTA Kayan Hydro Energy Disinggung Hashim Saat Resmikan Pabrik Timah Batam

    Djawanews.com - Pada pekan lalu, Komisaris Utama PT STANIA, Hashim Djojohadikusumo meresmikan pabrik PT Solder Tin Andalan Indonesia di kawasan industri Tunas Prima, Batam. Dalam sambutannya, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun
    Berita Hari Ini

    Mulai Tahun Depan Kamboja Terapkan Wajib Militer, Berlaku Usia 18 hingga 30 Tahun

    MS Hadi 15 Jul 2025 20:37
  • Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
    Berita Hari Ini

    Operasi Patuh 2025 Dimulai, Polisi Sasar 15 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

    MS Hadi 15 Jul 2025 19:04
  • Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo
    Berita Hari Ini

    Fadli Zon Jelaskan Alasan Penetapan Hari Kebudayaan Nasional Bertepatan dengan Ultah Prabowo

    Djawanews.com – Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan alasan di balik penetapan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Tanggal tersebut dipilih bukan semata-mata karena bertepatan dengan hari ulang tahun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Berita Hari Ini

    Cak Imin Sebut Ketua Umum Parpol Belum Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

    MS Hadi 15 Jul 2025 14:37
  • Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras
    Berita Hari Ini

    Soroti Beras Oplosan, Puan Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Beras

    MS Hadi 15 Jul 2025 13:06

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku
Berita Hari Ini

1

Kuasa Hukum Sebut Hasto Jadi Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Sebut Bandung Kota Termacet, Pramono: Mumpung Pak Gubernur Jabar Belum Hadir
Berita Hari Ini

2

Sebut Bandung Kota Termacet, Pramono: Mumpung Pak Gubernur Jabar Belum Hadir

Dubes RI Tegaskan Tak Ada Klaim Otoritas Malaysia atas Tradisi Pacu Jalur
Berita Hari Ini

3

Dubes RI Tegaskan Tak Ada Klaim Otoritas Malaysia atas Tradisi Pacu Jalur

Tidak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Rismon Sianipar Sebut Dittipidum Kalah Telak
Berita Hari Ini

4

Tidak Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi, Rismon Sianipar Sebut Dittipidum Kalah Telak

Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
Berita Hari Ini

5

Tanggapan Fadli Zon soal Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up