Djawanews.com – Berdasarkan hasil referendum yang dilakukan pada Hari Minggu, Swiss melegalkan pernikahan sipil dan hak untuk mengadopsi anak bagian pasangan sesama jenis. Mayoritas hampir dua pertiga dalam referendum mendukung hal tersebut.
Menurut hasil yang diberikan oleh kanselir federal Swiss, 64,1 persen pemilih memilih mendukung pernikahan sesama jenis dalam referendum nasional yang dilakukan di bawah sistem demokrasi langsung Swiss.
"Kami sangat senang dan lega," cetus Antonia Hauswirth dari komite nasional 'Pernikahan untuk Semua', menambahkan para pendukung pernikahan sejenis akan merayakannya di ibu Kota Swiss, Bern, mengutip Reuters 27 September.
Amnesty International mengatakan dalam sebuah pernyataan, membuka pernikahan sipil untuk pasangan sesama jenis adalah 'tonggak untuk kesetaraan'.
Namun, Monika Rueegger dari Partai Rakyat Swiss (SVP) sayap kanan Swiss dan anggota komite referendum 'Tidak untuk Pernikahan untuk Semua' mengatakan dia kecewa.
"Ini bukan tentang cinta dan perasaan, ini tentang kesejahteraan anak-anak. Anak-anak dan ayah adalah yang kalah di sini," katanya kepada Reuters.
Undang-undang yang diamandemen akan memungkinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, dan mengadopsi anak-anak yang tidak terkait dengan mereka. Pasangan lesbian yang sudah menikah juga akan diizinkan untuk memiliki anak melalui donasi sperma, yang saat ini legal hanya untuk pasangan heteroseksual yang sudah menikah.
Ini juga akan memudahkan pasangan asing dari individu Swiss untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Terpisah, Menteri Kehakiman Swiss Karin Keller-Sutter mengatakan kepada media briefing jika aturan baru kemungkinan akan mulai berlaku pada 1 Juli tahun depan.
Dalam referendum terpisah, 64,9 persen pemilih Swiss menolak proposal untuk memperkenalkan pajak capital gain.
Untuk diketahui, Di Swiss, sebagian besar undang-undang dan tindakan lain yang disahkan oleh parlemen mulai berlaku tanpa meminta masyarakat untuk memilih.
Tetapi, referendum dimungkinkan ketika warga yang menentang keputusan tertentu, mengumpulkan 50.000 tanda tangan yang sah dalam waktu 100 hari sejak penerbitan resmi undang-undang tersebut.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Pink Cross pada tahun 2020 menunjukkan, lebih dari 80 persen penduduk Swiss mendukung pernikahan sesama jenis, menunjukkan undang-undang tersebut akan berlaku meskipun ada referendum.
Sebelum Swiss, sejumlah negara telah mengakui dan melegalkan pernikahan pasangan sejenis, seperti Prancis di tahun 2013, Jerman di tahun 2017 hingga Mahkamah Agung Amerika Serikat di tahun 2015 yang memutuskan Konstitusi memberikan hak menikah kepada pasangan sejenis.