Djawanews.com – PWNU Lampung menegaskan bahwa Lampung Nahdliyin Center (LNC) adalah lembaga atau yayasan milik pribadi Rektor Universitas Lampung (Unila) non aktif Karomani, bukan milik perkumpulan Nahdatul Ulama (NU).
"LNC tidak pernah diserahkan kepada NU, tidak juga digunakan untuk acara kelembagaan NU, dan bukan bagian struktural NU," ujar Pelaksana Harian (Plh) PWNU Lampung Prof. Alamsyah pada Sabtu, 10 September.
Pemaparan Soal PWNU Tak Terlibat Pembangunan Lampung Nahdliyin Center
Prof. Alamsyah mengatakan, sejak proses pembangunan hingga peresmian gedung, sama sekali tidak melibatkan Perkumpulan NU secara kelembagaan. "Kami hanya diundang hadir untuk peresmian, maka ada yang datang secara pribadi, tapi kebanyakan pengurus tidak datang," ujarnya yang juga Wakil Rektor I UIN Radin Intan Lampung ini.
Wakil Ketua PWNU Lampung Juwendra Asdiansyah menambahkan, pembangunan LNC murni inisiatif pribadi Karomani tanpa melibatkan NU. "Sehingga secara otomatis PWNU tidak tahu menahu dari mana Pak Aom (Karomani) mendapatkan dana pembangunan dan sebagainya," kata jurnalis senior itu.
Lebih lanjut, Juwendra menjelaskan, nama yang dipakai untuk gedung itu adalah Lampung Nahdliyin Center. Nahdliyin artinya orang-orang NU, bukan nama NU yang dipakai oleh Karomani. "Karena untuk menggunakan nama NU, ada prosedur yang harus dilalui, kalau nahdliyin siapapun boleh," jelasnya.
Menurut Juwendra, pembangunan LNC dilakukan Karomani sebagai bentuk ekspresi kecintaannya kepada NU. Ada juga warga NU yang mengekspresikan kecintaannya dengan membangun sekolah, TPA, pesantren, atau membantu pembangunan masjid dan lainnya.
Gedung LNC yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa, Kota Bandar Lampung diresmikan oleh Musytasar PBNU, Said Aqil Siradj didampingi Ketua Dewan Pembina Lampung Nahdiyin Center, Karomani pada Rabu, 15 Agustus.
Setelah Karomani kena OTT KPK atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila jalur Mandiri tahun 2022, Karomani menyebut uang suap itu digunakannya untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center. Hal itu dikatakannya lewat pengacara hhukumnya, Ahmad Handoko pada Jumat malam, 9 September.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.