Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah sebesar Rp352 miliar untuk rumah ibadah dan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 275 Tahun 2022 tentang Penerima Hibah Berupa Uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Kepgub tersebut, Anies menyatakan alokasi dana hibah kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan organisasi masyarakat seperti ini telah ditetapkan dalam Perda APBD tahun anggaran 2022.
"Menetapkan penerima hibah berupa uang pada Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahknay dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip pada Senin, 4 April.
Pada Kepgub yang diteken sejak 23 Maret 2022 ini, terdapat daftar yang memuat 131 rumah ibadah dan ormas keagamaan selaku penerima hibah.
Ada pun penerima hibah rumah ibadah dengan nominal paling rendah adalah TPQ/TKQ Al Mujahidin di Jalan Subur, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan anggaran hibah Rp20,86 juta.
Sementara, rumah ibadah yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Masjid Raya Al Husna di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan anggaran hibah Rp800 juta.
Sedangkan ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling rendah adalah Forum Komunikasi Ustadzah Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp495 juta.
Sementara, ormas keagamaan yang menerima hibah dengan nominal paling tinggi adalah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran hibah Rp5 miliar.