Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Diduga Langgar Kode Etik Advokat, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi

Usman Mahendra
Usman Mahendra 14 Juni 2019 at 12:33am

Selain menjadi kuasa hukum dari Prabowo-Sandi, Bambang juga masih menduduki jabatan di pemerintahan.

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Indonesia Maju (AIM) melaporkan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi pimpinan Luhut MP di Jl Wahid Hasyim no 10, Menteng, Jakarta Pusat.

Bambang Widjojanto diduga langgar kode etik

Berdasarkan keterangan dari salah satu pelapor, Sandi Situngkir, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dilaporkan sebab disinyalir telah melanggar kode etik sebagai advokat.

Sandi menyoroti jabatan Bambang yang saat ini menduduki jabatan publik dengan menjadi salah satu anggota di Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangnan (TGUPP) besutan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sandi menilai, seharusnya Bambang tidak  menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 lantaran masih menerima penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“kalau berbicara fakta, Kami sudah dapatkan fakta dari SK Gubernur DKI Jakarta, memang rekan sejawat kami Bambang Widjojanto masih menjabat,” terang Sandi di Gedung Peradi Luhut MP, Jakarta, Kamis (13/9/2019).

Sebagaimana yang terlampir dalam UU Advokat, juga kode etik Advokat. Seorang pengacara dilarang mengemban jabatan publik. Hal ini juga berlaku sebaliknya.

“Kemudian Undang Undang  dan kode etik advokat,  memang melarang yang bersangkutan menjalankan profesinya sebagai advokat,” kata  Sandi.

Sandi juga menyayangkan sikap Bambang yang berharap MK tidak menjadi bagian dari rezim yang korup. Dia menilai sikap tersebut merendahkan MK dan diduga melanggar kode etik

“Bambang Widjojanto memperseptikan MK menjadi rezim yang sangat korup, sedangkan rezim ini tidak korup. Saya kira itu juga bagian dari melanggar undang-undang dan kode etik advokat,” tambah Sandi

Sebelumnya Sandi juga telah melaporkan yang bersangkutan (Bambang Widjojanto) ke ke dua Peradi lain yakni Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan pada siang tadi dan Peradi Pimpinan Juniver Girsang pada Rabu kemarin. Dia berharap laporanya dapat segera diproses oleh Peradi

Di sisi lain, Ketua Departemen Pembelaan Profesi Peradi Pimpinan Luhut MP yakni Filipus Tarigan mengungkapkan akan mendalami  lebih dahulu laporan dari sejumlah advokat tersebut.

Filipus  menyebut Peradi baru bisa memberi jawaban dalam tujuh hari kedepan diterima atau tidaknya pengaduan tersebut. selanjutnya Peradi juga akan mengecek dimana Bambang terdaftar sebagai advokat.

“Apakah di kami, atau di Peradi pimpinan lain, itu kami akan lihat dahulu. Maksimal 7 hari Peradi akan beri kejelasan apakah Bambang Widjojanto terdaftar di sini atau tidak,” terang FIlipus

“Jika memang terdaftar sebagai advokat di sini, tentu mudah langsung dibawa ke dewan pengawas advokat dan dewan kehormatan,” tambahnya.

Bagikan:
#ADVOKAT.#BAMBANG WIDJOJANTO#BW#KUASA HUKUM PRABOWO-SANDI#PERADI#PRABOWO-SANDI#SENGKETA PHPU PILPRES

Berita Terkait

    Kemensos Gelar Retret Kepala Sekolah, Samakan Persepsi soal Sekolah Rakyat
    Berita Hari Ini

    Kemensos Gelar Retret Kepala Sekolah, Samakan Persepsi soal Sekolah Rakyat

    Djawanews.com – Kementerian Sosial (Kemensos) RI menggelar retret tahap pertama bagi 53 kepala sekolah yang telah lulus seleksi formasi Kepala Sekolah Rakyat. Pembekalan ini dilaksanakan di Pusdiklatbangprof Kemensos, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

    MS Hadi 17 Jun 2025 15:02
  • Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
    Berita Hari Ini

    Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

    MS Hadi 17 Jun 2025 13:09
  • Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
    Berita Hari Ini

    Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

    Djawanews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan penentuan batas wilayah, termasuk sengketa empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara (Sumut), tidak hanya didasarkan pada ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia
    Berita Hari Ini

    Kecelakaan Balon Udara di Turki: 12 WNI Cedera, Pilot Meninggal Dunia

    MS Hadi 17 Jun 2025 10:14
  • Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
    Berita Hari Ini

    Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

    MS Hadi 17 Jun 2025 08:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

3

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin
Berita Hari Ini

4

Pramono Sebut Masih Kaji Wacana Car Free Night di Sudirman-Thamrin

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up