Djawanews.com – Polres Purwakarta bersama Sat Reserse Narkoba menangkap anak Lilis Karlina berinisial RD (15) terlibat dalam bisnis pengedaran sabu dan jaringan narkoba yang digerakkan beberapa orang dewasa lainnya.
Kabar itu dikonfirmasi oleh Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen usai dilakukan pengembangan kasus oleh penyidik terkait penangkapan RD di daerah Ciwareng, Babakancikao, Purwakarta, Minggu (12/3).
Menurut Edwar, RD terlibat dalam kepemilikan sabu yang dijual oleh tersangka I (26) sebagai perantara. Dalam penangkapan tersangka I, petugas juga turut mengamankan dua paket narkoba jenis sabu milik RD yang siap dijual.
"Jadi anak usia 15 tahun mengendalikan narkoba dengan menjadikan laki-laki dewasa 26 tahun sebagai kaki tangan peredaran narkotika. Ini miris buat kita," kata Edwar melalui konferensi pers, Senin (13/3).
Sebelum kasus peredaran sabu itu terungkap, RD terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang dengan berbagai barang bukti.
Dalam menjalankan aksinya, siswa kelas 3 SMP itu kerap menjual obat-obatan farmasi dengan efek samping berbahaya tanpa izin edar.
"Tersangka membeli sejumlah obat-obatan yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian dijual kembali obat-obatan itu baik secara online maupun secara langsung kepada pembeli," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Sejumlah barang bukti yang turut disita dari hasil penangkapan RD adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Atas perbuatannya, polisi kemudian menjerat RD dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.