Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Dicecar Pimpinan Komisi II, KPU Beberkan Alasan Surat Edaran Minta Ketum Parpol Tunduk pada Putusan MK
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Dok. Antara)

Dicecar Pimpinan Komisi II, KPU Beberkan Alasan Surat Edaran Minta Ketum Parpol Tunduk pada Putusan MK

MS Hadi
MS Hadi 01 November 2023 at 01:36pm

Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan terkait adanya surat edaran yang meminta para ketua umum partai politik untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Hasyim mengatakan hanya menindaklanjuti hasil putusan MK dengan tujuan agar semua pihak wajib mempedomani apapun putusan MK.

Hal itu disampaikan Hasyim usai dicecar oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan Kemendagri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 31 Oktober.

Adapun surat edaran itu dikirim pada 17 Oktober 2023, sehari setelah MK mengambulan sebagian permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam putusannya, MK menambahkan syarat capres-cawapres menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah maupun sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

"Mengapa kami penting untuk menyampaikan informasi itu? Karena ini kan berlaku untuk semua pihak dan dengan demikian, kami menginformasikan bahwa sehuungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib mempedomani hal tersebut," kata Hasyim.

Baca Juga:
  • Ketua KPU Usul Pilkada Didanai APBN, Ini Alasannya
  • KPU Serang Jadwalkan Pengumuman Hasil PSU Pilkada 24 April 2025
  • 9 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada pada 16 dan 19 April

Sementara alasannya surat edaran itu hanya ditujukan kepada ketum parpol karena beranggapan bahwa pasangan capres-cawapres hanya bisa didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 

"Kenapa kepada pimpinan partai politik? Karena menurut konstitusi, satu-satunya pihak yang diberikan kewenangan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah hanya partai politik, tidak ada pihak yang lain," pungkas Hasyim. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mencecar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait surat edaran kepada ketua umum partai politik untuk tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol, di mana itu diatur, pak?" tegas Junimart.

Dia menyinggung bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah diatur mekanisme untuk mengubah peraturan KPU (PKPU). Salah satunya mewajibkan KPU RI untuk berkonsultasi dengan DPR RI.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan kekuatan hukum surat edaran dari KPU RI kepada para ketum parpol, sebab ketika itu DPR RI belum menyetujui perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

"Sejak kapan KPU bikin surat edaran keluar dari KPU? Setahu saya, surat edaran itu berlaku di internal. Tolong nanti dijawab ini, supaya nanti masyarakat yang peduli terhadap pemilu tidak bingung," ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai KPU RI sudah bertindak kebablasan dengan mengirimkan surat edaran kepada para ketum parpol. Apalagi isi surat tersebut meminta para ketum parpol untuk tunduk pada putusan MK. 

"Kalau KPU berbicara tentang putusan MK itu dan meminta kepada ketum parpol untuk tunduk, KPU ini kebablasan. Kebablasan nih pak KPU-nya. Urusan apa ketum parpol denngan putusan MK yang didasarkan pada surat edaran dari KPU? Nah ini, biar nanti KPU belajar ke depan, biar suratnya itu bermarwah," kata Junimart.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#KPU#MAHKAMAH KONSTITUSI#POLITIK#PILPRES 2024#usia capres-cawapres#Hasyim Asy'ari#Junimart Girsang

Berita Terkait

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat
    Berita Hari Ini

    Proyek PLTA Mentarang: Pembahasan yang Beredar di Masyarakat

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang yang berlokasi di Kalimantan Utara sedang memicu kontroversi, meskipun mengusung label "energi hijau" yang seharusnya ramah lingkungan. ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?
    Berita Hari Ini

    Pemkab Sigi Izinkan Lima Lokasi PLTA Ramah Lingkungan untuk Energi Hijau, Makin Ngacir?

    Saiful Ardianto 09 Feb 2026 12:49
  • PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?
    Berita Hari Ini

    PLTM Sei Wampu Jadi Andalan Energi Air Sumut, Tambah Pasokan Listrik Hijau?

    Saiful Ardianto 06 Feb 2026 12:33
  • Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?
    Berita Hari Ini

    Medco Energi (MEDC) Peroleh Kredit Rp800 Miliar untuk Perkuat Pendanaan, Kok Bisa?

    Djawanews.com - PT Medco Energi Internasional Tbk atau Medco Energi (MEDC) kembali memperkuat struktur pendanaannya melalui fasilitas kredit baru. Emiten energi terintegrasi ini menandatangani perjanjian kredit ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?
    Berita Hari Ini

    Konstruksi PLTA Batang Toru Bakal Kena Perombakan, Apa Penyebabnya?

    Saiful Ardianto 04 Feb 2026 13:09
  • Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?
    Berita Hari Ini

    Status Lahan PLTA Karebbe: DPRD Sulsel Telusuri Kepastian Hukum yang Masih Belum Pasti?

    Saiful Ardianto 03 Feb 2026 12:59

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up