Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Di Medan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Disidang, Ada yang Bayar Denda Rp300 Ribu

Di Medan Pelanggar PPKM Darurat Bisa Disidang, Ada yang Bayar Denda Rp300 Ribu

Moksa Hutasoit
Moksa Hutasoit 20 Juli 2021 at 02:08pm

Djawanews.com - Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara virtual, Senin (19/7).

Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan. Sedangkan warga yang melanggar prokes mengikuti dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.

Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha warnet, Alfianus. Warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, ini mengoperasikan warnet dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.

Hakim Ulina Marbun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari. Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Persidangan tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median. Warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring ini dari Polsek Percut Sei Tuan. Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi. Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi. Dia beralasan lupa membawa masker.

Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu.

Dua pedagang kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.

Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.

Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari.

Bagikan:
#Pelanggar PPKM Darurat di Medan#PPKM Darurat#Kota Medan

Berita Terkait

    Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!
    Berita Hari Ini

    Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!

    Djawanews.com - Venezuela mengambil langkah baru untuk meningkatkan produksi migas dengan menggandeng perusahaan energi asal Amerika Serikat. Pemerintah Venezuela menandatangani kontrak dengan Hunt Oil untuk mengembangkan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
    Berita Hari Ini

    Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati

    Saiful Ardianto 19 Aug 2026 12:47
  • Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi
    Berita Hari Ini

    Lakukan Pengawasan Pangan, Gus Hilmy: Gudang Bulog Penuh, Distributosi Perlu Kolaborasi

    MS Hadi 05 May 2026 23:13
  • Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar
    Berita Hari Ini

    Transisi Energi di Asia Didorong British International Investment dengan Pendanaan £1,1 Miliar

    YOGYAKARTA - British International Investment (BII) memperkuat komitmennya untuk mempercepat transisi energi di Asia melalui peluncuran British Climate Partners (BCP), inisiatif senilai £1,1 miliar. Strategi tersebut bertujuan memobilisasi ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?
    Berita Hari Ini

    Investasi Energi Hijau Meningkat, CATL Himpun Dana US$5 Miliar?

    Saiful Ardianto 29 Apr 2026 14:54
  • PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?
    Berita Hari Ini

    PLTA saat EL NINO: Tantangan dan Dampaknya pada Pasokan Listrik Indonesia?

    Saiful Ardianto 28 Apr 2026 19:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!
Berita Hari Ini

1

Niat Genjot Produksi Migas! Venezuela Akhirnya Gandeng Perusahaan AS!

Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati
Berita Hari Ini

2

Kasus Gratifikasi Batu Bara: KPK Dalami Aliran Dana PT BKS ke Bebizie Sri Mulyati

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up