Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Di Jepang, Penghinaan Online Bisa Dihukum 1 Tahun penjara dan Denda Rp33 Juta
Cyberbullying akan mendapat hukuman serius di Jepang (Pixabay)

Di Jepang, Penghinaan Online Bisa Dihukum 1 Tahun penjara dan Denda Rp33 Juta

MS Hadi
MS Hadi 09 Juli 2022 at 05:19pm

Djawanews.com – Pemerintah Jepang telah resmi mengesahkan undang-undang baru tentang konten online. Dengan undang-undang yang mulai berlaku Kamis, 7 Juli lalu ini, posting "penghinaan online" bisa mendapatkan hukuman hingga satu tahun penjara.

Pihak yang dihukum karena penghinaan online  ini juga dapat didenda hingga 300.000 yen (Rp 33 juta). Sebelumnya, hukumannya kurang dari 30 hari penjara dan denda hingga 10.000 yen (Rp 1 juta).

Undang-undang tersebut akan ditinjau ulang dalam tiga tahun mendatang untuk menentukan apakah UU itu berdampak pada kebebasan berekspresi. Penyebabnya karena muncul kekhawatiran yang diajukan oleh para kritikus RUU tersebut. Namun para pendukung UU itu mengatakan bahwa aturan ini diperlukan untuk memperlambat cyberbullying di negara ini.

Baca Juga:
  • Samsung Bakal Hadirkan Layanan Fitness Premium untuk Galaxy Watch dan Galaxy Ring
  • DPR AS Larang Anggota Menggunakan WhatsApp Demi Keamanan Data
  • SoundCloud Luncurkan Fitur "Liked By Indicators", Bisa Mengetahui Siapa Saja yang Menyukai Sebuah Lagu

Namun menurut Seiho Cho, seorang pengacara kriminal di Jepang, dalam UU itu  tidak ada definisi yang jelas tentang apa yang dianggap sebagai penghinaan. Kepada CNN ia menyebut jika undang-undang hanya mengatakan penghinaan berarti merendahkan seseorang tanpa fakta spesifik tentang mereka. Ini sebagai lawan dari pencemaran nama baik, yang diklasifikasikan sebagai merendahkan seseorang sambil menunjukkan fakta spesifik tentang mereka.

“Saat ini, bahkan jika seseorang menyebut pemimpin Jepang idiot, maka mungkin di bawah undang-undang yang direvisi itu bisa digolongkan sebagai penghinaan,” kata Cho, seperti dikutip The Verge.

Pejabat Jepang mendorong tindakan keras terhadap cyberbullying setelah kematian bintang televisi realitas, Hana Kimura, karena bunuh diri, setelah menjadi sasaran pelecehan online. Ibunya mendorong lebih banyak kebijakan anti-cyberbullying setelah kematiannya.

Beberapa penelitian menunjukkan hubungan antara perilaku bunuh diri dan cyberbullying, meskipun sebagian besar penelitian telah dilakukan pada anak-anak dan remaja.

Inggris juga memiliki undang-undang yang mengkriminalisasi pesan publik yang "sangat ofensif", dan orang-orang telah ditangkap dan didenda karena tweet mereka yang ofensif.

Bahasa dalam kebijakan UU itu juga dinilai ambigu, dan pengadilan memutuskan apa yang dianggap sebagai ofensif "sangat" berdasarkan kasus per kasus.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#online#kasus hukum#Jepang#penghinaan online#undang-undang konten online

Berita Terkait

    Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK
    Berita Hari Ini

    Baru Bebas, Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK

    Djawanews.com – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu, 30 Juni. Diketahui, Nurhadi baru saja bebas setelah menjalani enam tahun hukuman ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji
    Berita Hari Ini

    Menag Bertolak ke Jeddah, Bakal Dampingi Presiden Prabowo Bahas Kampung Haji

    MS Hadi 01 Jul 2025 10:10
  • Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah
    Berita Hari Ini

    Trump Resmi Cabut Sanksi Ekonomi AS terhadap Suriah

    MS Hadi 01 Jul 2025 08:38
  • HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada Tujuh Satuan Polri
    Berita Hari Ini

    HUT Bhayangkara ke-79, Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti kepada Tujuh Satuan Polri

    Djawanews.com – Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti kepada tujuh satuan Polri dalam acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara di Silang Monas, Jakarta Pusat, ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Iran Layangkan Surat ke PBB, Desak Akui Israel dan AS sebagai Inisiator Agresi dan Tuntut Kompensasi
    Berita Hari Ini

    Iran Layangkan Surat ke PBB, Desak Akui Israel dan AS sebagai Inisiator Agresi dan Tuntut Kompensasi

    MS Hadi 30 Jun 2025 19:09
  • Lee Jung Jae Ungkap Sudah Menduga Squid Game Bakal Mengubah Kariernya
    Berita Hari Ini

    Lee Jung Jae Ungkap Sudah Menduga Squid Game Bakal Mengubah Kariernya

    MS Hadi 30 Jun 2025 17:04

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
Berita Hari Ini

2

Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan
Berita Hari Ini

3

Jepang Terapkan Kebijakan Wajib Tes TBC untuk WNA yang Tinggal Lebih dari 3 Bulan

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

4

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

5

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up