Djawanews.com – Komisioner Privasi Data Irlandia (DPC) menuntut denda 5,5 juta euro (Rp 90 miliar) kepada anak perusahaan Meta, WhatsApp didenda karena pelanggaran tambahan terhadap undang-undang privasi UE.
DPC, yang bertindak sebagai regulator privasi utama Uni Eropa untuk Meta, mengatakan WhatsApp harus menilai kembali bagaimana menggunakan data pribadi untuk peningkatan layanan mereka.
Putusan itu, seperti dilaporkan Reuters, mengikuti perintah serupa yang dikeluarkan bulan ini untuk platform utama Meta lainnya, Facebook dan Instagram, yang menyatakan Meta harus menilai kembali dasar hukum untuk menargetkan iklan melalui penggunaan data pribadi.
Sebelumnya DPC mendenda WhatsApp 225 juta euro (Rp 3,6 triliun) pada September 2021 untuk pelanggaran yang terjadi selama periode waktu yang sama dengan pengaduan yang ditangani pada hari Kamis.
Mereka juga telah mendenda Meta 1,3 miliar euro (Rp21,3 triliun) hingga saat ini dan memiliki 10 pertanyaan lain yang terbuka untuk layanannya.