Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Deretan Sanksi Bagi Warga yang Tetap Nekat Mudik Pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Petugas melakukan pengetatan mudik (regional.kompas.com)

Deretan Sanksi Bagi Warga yang Tetap Nekat Mudik Pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 07 Mei 2021 at 10:39pm

Djawanews.com – secara resmi pemerintah telah menetapkan larangan mudik 2021 dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021, seluruh masyarakat dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Pemerintah juga telah memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

selama larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan dilarang untuk beroprasi kecuali untuk kepentingan mendesak. Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Diharapkan masyarakat tidak bandel dan jangan nekat untuk mudik.

Bagi masyarakat yang nekat tetap mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

  1. Masyarakat yang mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
  2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan diberi sanksi kurungan pidana selama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250.000 sesuai pasal undang-undang no 22 tahun 2009.

Baca Juga:
  • Otoritas Palestina Setujui Pembentukan Jabatan Wakil Presiden
  • Gus Ipul 39 Hari Jadi Mensos, PKB: Itu Kewenangan Prerogatif Presiden
  • Anies Berencana Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo: Pakemnya, Yang Tidak Dapat Amanat Berada di Luar

Selain itu terdapat kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pelarangan mudik 2021, diantaranya, ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan yang mengangkut logistik, dan lain sebagainya.

Peraturan pemerintah mengenai larangan mudik, bermaksud untuk mengurangi persebaran virus covid. Ingin tau informasi lainnnya?, pantau terus djawanews.

Bagikan:
#sanksi#Larangan mudik#MUDIK#Mudik 2021

Berita Terkait

    Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Ini Rutenya
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Resmikan Rute Baru Transjabodetabek Sawangan-Lebak Bulus, Ini Rutenya

    Djawanews.com – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, meresmikan pengoperasian rute baru Transjabodetabek yang menghubungkan Sawangan, Depok, dengan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Juni. Rute ini diberi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram
    Berita Hari Ini

    Arab Saudi Operasikan Sistem Pendingin Terbesar Dunia di Masjidil Haram

    MS Hadi 04 Jun 2025 12:10
  • Wamen PKP Tegaskan Rumah Subsidi Harus Penuhi Standar Minimal Tipe 36 dan 40
    Berita Hari Ini

    Wamen PKP Tegaskan Rumah Subsidi Harus Penuhi Standar Minimal Tipe 36 dan 40

    MS Hadi 04 Jun 2025 11:18
  • Kerap Jadi Tempat Pesugihan, 31 Makam Keramat Palsu di Petir Serang Dibongkar Warga
    Berita Hari Ini

    Kerap Jadi Tempat Pesugihan, 31 Makam Keramat Palsu di Petir Serang Dibongkar Warga

    Djawanews.com – Warga Desa Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, membongkar 31 makam keramat palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Kamadean. Pembongkaran ini merupakan hasil musyawarah dari ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Luncurkan Benyamin S Award, Pramono Janjikan Lurah Terbaik Berkunjung ke Luar Negeri: London, New York
    Berita Hari Ini

    Luncurkan Benyamin S Award, Pramono Janjikan Lurah Terbaik Berkunjung ke Luar Negeri: London, New York

    MS Hadi 04 Jun 2025 09:08
  • Menkes Akui Kenaikan Kasus COVID-19, Minta Masyarakat Tidak Terlalu Khawatir
    Berita Hari Ini

    Menkes Akui Kenaikan Kasus COVID-19, Minta Masyarakat Tidak Terlalu Khawatir

    MS Hadi 04 Jun 2025 08:17

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar
Berita Hari Ini

1

Fadli Zon Ungkap Anggaran Penulisan Ulang Sejarah Sekitar Rp9 miliar

Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya
Berita Hari Ini

2

Jemaah Haji Wajib Punya Kartu Nusuk untuk Masuk Makkah, Ini Fungsi dan Cara Mendapatkannya

Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran
Berita Hari Ini

3

Pengerukan Kali Ciliwung, Pramono Tegaskan Tak Akan Ada Penggusuran

Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump
Berita Hari Ini

4

Universitas Tokyo Pertimbangkan Tampung Mahasiswa Harvard yang Terdampak Kebijakan Trump

Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya
Berita Hari Ini

5

Tidak Ada Lagi Istilah Orde Lama dalam Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Ini Alasannya

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up