Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Deretan Sanksi Bagi Warga yang Tetap Nekat Mudik Pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021
Petugas melakukan pengetatan mudik (regional.kompas.com)

Deretan Sanksi Bagi Warga yang Tetap Nekat Mudik Pada Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 07 Mei 2021 at 10:39pm

Djawanews.com – secara resmi pemerintah telah menetapkan larangan mudik 2021 dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021, seluruh masyarakat dilarang mudik untuk meminimalisir penularan Covid-19.

Pemerintah juga telah memberlakukan pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

selama larangan mudik, semua transportasi untuk mudik akan dilarang untuk beroprasi kecuali untuk kepentingan mendesak. Anggota Polri juga akan menyekat ruas jalan di jalan tol, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota.

Tercatat 338 titik penyekatan telah disiapkan di seluruh Lampung, Jawa, dan Bali. Diharapkan masyarakat tidak bandel dan jangan nekat untuk mudik.

Bagi masyarakat yang nekat tetap mudik selama periode larangan mudik 2021, polisi tak segan memberikan sanksi mulai dari diputarbalikkan hingga membayar denda.

Berikut sanksi bagi warga yang nekat mudik selama priode larangan mudik 2021:

  1. Masyarakat yang mudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.
  2. Mobil pribadi yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
  3. Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan diberi sanksi kurungan pidana selama satu bulan atau denda maksimal Rp. 250.000 sesuai pasal undang-undang no 22 tahun 2009.

Baca Juga:
  • Otoritas Palestina Setujui Pembentukan Jabatan Wakil Presiden
  • Gus Ipul 39 Hari Jadi Mensos, PKB: Itu Kewenangan Prerogatif Presiden
  • Anies Berencana Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo: Pakemnya, Yang Tidak Dapat Amanat Berada di Luar

Selain itu terdapat kendaraan yang diperbolehkan melintas selama pelarangan mudik 2021, diantaranya, ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan yang mengangkut logistik, dan lain sebagainya.

Peraturan pemerintah mengenai larangan mudik, bermaksud untuk mengurangi persebaran virus covid. Ingin tau informasi lainnnya?, pantau terus djawanews.

Bagikan:
#sanksi#Larangan mudik#MUDIK#Mudik 2021

Berita Terkait

    Kenapa Nih? PLTA Peusangan Jadi Energi Bersih dan Harapan Baru Aceh Tengah
    Berita Hari Ini

    Kenapa Nih? PLTA Peusangan Jadi Energi Bersih dan Harapan Baru Aceh Tengah

    Djawanews.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan di Aceh Tengah kini memasuki tahap penting. Bupati Haili Yoga memastikan, turbin pertama akan mulai beroperasi pada ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Wonogiri Jadi Pusat Inovasi Sosial dan Energi Bersih, Mulai Beroperasi Penuh 2026?
    Berita Hari Ini

    PLTA Wonogiri Jadi Pusat Inovasi Sosial dan Energi Bersih, Mulai Beroperasi Penuh 2026?

    Saiful Ardianto 08 Sep 2025 13:45
  • EGI Resources dan PLTA: Koperasi dan Swasta Bersinergi Bangun Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    EGI Resources dan PLTA: Koperasi dan Swasta Bersinergi Bangun Energi Bersih

    Saiful Ardianto 06 Sep 2025 08:28
  • Kapan Nih? DPR Desak Percepatan Tiga Undang-Undang Energi Strategis
    Berita Hari Ini

    Kapan Nih? DPR Desak Percepatan Tiga Undang-Undang Energi Strategis

    Djawanews.com - Komisi XII DPR RI menegaskan pentingnya percepatan pembahasan tiga rancangan undang-undang energi strategis. Ketiganya adalah RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET), RUU Minyak dan ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:55
  • Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
    Berita Hari Ini

    Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

    Saiful Ardianto 03 Sep 2025 15:55

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
Berita Hari Ini

1

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

2

Keren! PLTA Waduk Gajah Mungkur Jadi Sumber Energi dan Kehidupan di Jawa Tengah

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat
Berita Hari Ini

3

Masih “Kureng”: Energi Surya Indonesia Masih di Bawah 1 GW, ASEAN Sudah Melaju Pesat

EGI Resources dan PLTA: Koperasi dan Swasta Bersinergi Bangun Energi Bersih
Berita Hari Ini

4

EGI Resources dan PLTA: Koperasi dan Swasta Bersinergi Bangun Energi Bersih

Kapan Nih? DPR Desak Percepatan Tiga Undang-Undang Energi Strategis
Berita Hari Ini

5

Kapan Nih? DPR Desak Percepatan Tiga Undang-Undang Energi Strategis

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up