Jakarta, (27/12/2019) – Dua pelajar SMA yang hendak nongkrong di warung kopi di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 21 Desember 2019, harus berurusan dengan pengemudi Lamborghini.
Pengemudi Lamborghini yang merasa tersinggung dengan ucapan salah satu pelajar SMA, kemudian mengeluarkan pistol dan memberikan tembakan di udara. Bahkan diketahui jika ia juga menodongkan pistol ke salah satu pelajar.
Siapa Pengemudi Lamborghini “Koboi” di Kemang?
Penodongan pengemudi mobil termahal di dunia tersebut menjadi viral di sosial media, membuat pihak kepolisian bertindak. Dilansir dari Detik.com, Abdul Malik adalah pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol kepada pelajar di Kemang.
Rupanya tidak hanya kasus penodongan senjata api yang ditimpa oleh Abdul Malik, terdapat beberapa jeratan hukum lainnya yang kini menghantuinya pengusaha properti tersebut. Berikut ini Djawanews rangkum dari berbagai sumber.
-
Mengkonsumsi Ganja
Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (27/12/2019), Abdul Malik saat menodong dua pelajar di Kemang sedang dalam pengaruh ganja.
Setelah dilakukan tes urin, Abdul Malik dinyatakan positif mengkonsumsi ganja. Namun pihak kepolisian saat ini terus melakukan penyelidikan terkait sejauh mana Abdul malik mengonsumsi narkoba.
-
Menghindari Pajak
Meskipun memiliki harga berlimpah, Abdul Malik diduga menghindari pajak mobil mewahnya. Hal tersebut diketahui setelah dokumen kepemilikan mobil Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR, bukan atas nama Abdul Malik.
Dilansir dari Tempo.co, ketika pihak kepolisian menelusuri dokumen kepemilikan mobil Lamborghini berwarna orange tersebut, bukan nama Abdul Malik yang diperoleh, melainkan tercatat atas nama Abdul Rochim seorang buruh serabutan.
-
Koleksi Satwa Langka
Ketika pihak kepolisian menyelidiki rumah Abdul Malik, juga ditemukan koleksi hewan-hewan langka yang sudah diawetkan (offset). Hal tersebut membuat Abdul Malik terancam kasus pindana lainnya atas penyimpanan satwa dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Jaksel Kompol Andi Sinjaya, seperti yang dilansir dari Detik.com, menyatakan jika Abdul Malik dapat dijerat Pasal 40 (2) juncto Pasal 21 (2). Atas tindakannya, dirinya dapat terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Sudah jatuh tertimpa tangga, berawal dari tindakan arogannya, kini pengemudi Lamborghini “koboi” harus berurusan dengan penegak hukum atas berbagai dugaan pelanggaran lainnya.