Djawanews - Depok belum berhasil keluar dari Zona Merah penyebaran Covid-19. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok memperbaharui berbagai aturan di kota ini agar penyebaran Covid bisa ditekan.
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok menyampaikan, agar terus memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro dan melakukan langkah-langkah mikro lockdown bagi RT zona merah atau area yang berdasarkan pertimbangan Satgas KSTJ/Satgas Kelurahan/Satgas Kecamatan perlu dilakukan mikro lockdown.
Sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Salat Jumat dengan Salat Dzuhur di rumah. Umat Islam diimbau agar dapat mengikuti arahan atau fatwa MUI ini. Demikian pula umat agama yang lainnya, diimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama.
Berikut aturan terbaru di Kota Depok
- Bekerja dari rumah dengan kombinasi WFH 75 persen dan WFO 25 persen
- Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Mal, minimarket hingga pusat perbelanjaan buka hingga pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 30 persen.
- Balita, ibu hamil dan lansia dilarang masuk mal, minimarket dan pusat perbelanjaan.
- Pasar tradisional beroperasi 03.00 - 18.00 WIB.
- Restoran, cafe atau pengusaha kuliner, cuma boleh take away.
- Tempat wisata hingga bioskop, ditutup
- Aktivitas warga cuma boleh hingga pukul 21.00 WIB