Djawanews - Kota Depok, Jawa Barat kembali jadi bahan omongan. Setelah kasus babi ngepet, kali ini hajatan pernikahan yang digelar bertepatan dengan pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sebagai informasi, Kota Depok masuk dalam zona wilayah yang mengharuskan menjalankan PPKM Darurat. Aturan ini mulai berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Salah satu pasalnya mengatur hajatan hanya boleh dihadiri 30 orang.
Tapi kemudian, beredar video amatir, seorang lurah yang menjabat di Kelurahan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, menggelar acara resepsi pernikahan hingga menyebabkan kerumunan.
Hajatan digelar bahkan ketika PPKM Darurat belum rampung di hari perdananya. Terlihat dari rekaman video amatir, dalam acara resepsi pernikahan tersebut para keluarga dan tamu undangan yang hadir melakukan joget bersama dengan diiringi irama musik.
Juru bicara gugas Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana membenarkan kejadian tersebut. Satpol PP juga sudah menghentikan acara tersebut.
“Acara resepsinya kita bubarkan dan hentikan,” kata Dadang.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap lurah dan pelaksana hajatan terkait pelanggaran protokol kesehatan.