Djawanews.com – Di depan Kantor DPRD Temanggung, ratusan buruh menggelar unjuk rasa pada Kamis (13/8/2020) petang. Mereka mendesak pemerintah dan DPR membatalkan RUU Cipta Kerja (omnibus law) yang dinilai merugikan buruh.
Ratusan buruh itu tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, dan Pertanian (F Hukatan) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung. Mereka antara lain menuntut DPRD untuk menekan Pemkab Temanggung agar melindungi hak hak normatif buruh.
Ada sejumlah pasal di dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai mengancam kesejahteraan buruh antara lain, Pasal 59 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang bisa dibuat berdasarkan hubungan kerja perjanjian antar waktu dan tentang jangka waktu lama. Lalu Pasal 66 tentang syarat pekerjaan yang diborongkan dengan sistem outshourching, menghapus Pasal 89 tentang UMP/UMK/UMSP/UMSK, termasuk pasal berkaitan pesangon lebih rendah dari UU 13/2003.
“Di Temanggung ada lebih dari 40 perusahaan skala atas tapi hanya ada 1 perusahaan saja yang melaksanakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang lain “zonk semua”. Paling hanya 50-60 persen atau paling mentok 70 persen hak buruh yang diberikan oleh pengusaha. Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah kalau ada pengusaha nakal tidak memberikan kewajibannya,” kata Korlap Aksi, Wahyudi dikutip dari Tugu Jogja.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.