Djawanews.com – Perihal commitment fee Formula E terungkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang di Bank DKI.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak.
"Benar, itu valid," kata Johnny, mengutip kompas.com, Minggu, 7 November.
Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tersebut ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000.
Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk:
- Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E;
- Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; 3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E.
Mengacu pada dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, besar uang yang dipinjamkan untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020 yakni sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp190 miliar.
Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019.
Sementara itu, pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.
Sehingga total commitment fee yang dibayar bulat menjadi Rp 560 miliar setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membayar commitment fee dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelenggaraan 2020/2021.