Djawanews.com – Ramai menjadi sorotan soal perkara Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang mengaku telah menggugat cerai Dedi Mulyadi. Hal tersebut dikabarkan karena Dedi melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam. Anne memberikan keterangan pada saat menghadiri sidang Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta pada Kamis kemarin, 27 Oktober.
"Ya, jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat," kata dia, tanpa menjelaskan lebih rinci tindakan yang ia maksud.
Anne mengatakan gugatan cerai itu ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan juga syariat Islam. Anne juga mengaku alasan ia meminta cerai terhadap Dedi berhubungan dengan pemenuhan hak-hak sebagai seorang istri.
Dalam sidang yang dihelat Kamis kemarin, Dedi Mulyadi mengulurkan tangan lebih dulu kepada Anne di ruang persidangan. Anne lalu menjabat tangannya lalu duduk berhadapan di meja bundar di dalam ruang mediasi.
Dedi Mulyadi heran selama ini tak pernah menggugat sang istri, namun kini justru digugat cerai. Dedi juga meminta publik untuk ikut memahami bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.
"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati dan istri jadi bupati, saya digugat cerai," ujar Dedi.
Sidang akan dilanjutkan pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.