Sebagai salah satu usaha keterbukaan informasi, data Migas kini bisa diakses oleh siapa saja.
Reformasi tata kelola sedang digencarkan era kepemerintahan Jokowi. Salah satu usaha tersebut adalah dengan membuka akses data. Melalui Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah telah memberikan akses data kepada semua pihak yang membutuhkannya.
Data yang diakses diberikan dengan sebesar-besarnya bagi pihak yang terdaftar menjadi anggota. Namun untuk non-anggota, akses data tetap diberikan, namun dibatasi. Data yang diberikan kepada umum hanya berupa data dasar, data olahan, dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
Keterbukaan data migas tertuang dalam Permen
Dibukanya data migas telah tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019. Permen tersebut mengatur Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi. Permen No. 7 Tahun 2019 menggantikan Permen ESDM No. 27 Tahun 2006, yang menjelaskan tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
“Transparansi data migas merupakan semangat dari diterbitkannya peraturan ini. Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Permen ini dapat mengundang sebesar-besarnya investasi di hulu migas,” ungkap Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar, yang dikutip dari portal Kementerian ESDM, Kamis (15/8).
Archandra mengatakan, akses data memang dibagi menjadi dua. Anggota dan non-anggota. Akses penuh atas seluruh data diberikan kepada anggota. Akses data yang diberikan bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
Berbeda dengan akses data yang diberikan kepada mereka yang tidak menjadi anggota. Akses yang dapat diberikan hanya bersifat data dasar dan data umum. Sedangkan untuk data olahan dan interpretasi tidak tersedia bagi non-anggota.
Untuk anggota, ada keuntungan lain yang bisa didapatkan. Keuntungan tersebut adalah dapat mendapatkan akses paket data pada penawaran Wilayah Kerja secara gratis serta mendapat paket data gratis untuk pemenang lelang.
Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar juga menjelaskan bahwa pemerintah mengkategorikan data menjadi dua, yaitu data terbuka dan data rahasia. Data terbuka berisi data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan.
Sedangkan data rahasia sedikit lebih dalam. Data tersebut terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.
“Data rahasia adalah data dimana kontraktor setelah melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan maka itu dinamakan data rahasia. Karena perusahaan masih menggunakan data itu untuk tindak lanjut kegiatan eksploitasi mereka. Adalah tidak masuk akal setelah mereka menemukan discovery kemudian data dibuka untuk umum. Jadi kita menghormati yang berinvestasi kerahasiaan data mereka masih kita jaga sehingga mereka merasa nyaman,” ungkap Arcandra.
Meskipun akses data migas dibuka, namun Wakil Menteri ESDM menegaskan bahwa kontrol negara tidak akan lepas dari data tersebut. Negara tetap memiliki kewenangan penuh terhadap data migas yang diberikan.
“Kebijakan open data migas merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk dapat menambah cadangan migas nasional dengan temuan-temuan cadangan baru,” tegas Archandra.