Mereka yang melontarkan pernyataan sinis atas kasus penusukan Wiranto diadukan ke pihak kepolisian karena di duga melanggar UU ITE.
Insiden Penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten Kamis (10/9/2019) lalu mendapatkan reaksi yang beragam dari para netizen, ada yang simpati, ada yang acuh hingga sangsi.
Sejumlah orang pun diadukan ke kepolisian karena melontarkan pernyataan bernada negatif di media sosial (medsos) terkait kasus penusukan Wiranto tersebut, mulai dari Jonru hingga Jerinx SID.
Mereka yang diadukan ke polisi karena postingan di medsos soal penusukan Wiranto
- Jonru Ginting
Jon Riah ukur Ginting atau akrab disapa Jonru Ginting dilaporkan ke polisi karena cuitannya soal kasus penusukan pantan Panglima ABRI tersebut.
Jonru dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin. Aduan Jonru termuat dalam nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sebelumnya, pada 2017 lalu, Jonru pernah ditetapkan menjadi tersangka soal kasus dugaan kebencian di media sosial. Dia harus mendekam di penjara karena jeratan pasal berlapis, yakni pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Hanum Rais
Pasca insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto, Hanum Rais melontarkan sejumlah pernyataan di akun twitter miliknya.
Lewat akun media sosialnya tersebut Hanum mengatakan “Setingan agar dana deradikalisasi terus mengucur. Dia caper, krn tdk bakal dipakai lg. Play victim, mudah dibaca sbg plot,”
Atas pernyataannya tersebut, Hanum kemudian dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan yang sama dengan Jonru yakni LP6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Putri Amien Rais ini dilaporkan karena diduga melanggar pasal 28 Ayat 2 Jo 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- HS
Anggota TNI Angkatan Darat Kolonel Hendi Suhendi (HS) juga mendapatkan tindak pendisiplinan akibat postingan bernada negatif tentang penyerangan Wiranto yang diunggah oleh istrinya,IPDL.
Akibatnya, HS dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara. Proses administrasi hukuman juga sudah ditandatangani oleh KSAD Jendral Andika Perkasa.
Selain dicopot dari jabatannya, HS juga harus mendekam dalam sel selama 14 hari akibat cuitan sinis dari IPDL yang dinilai tidak pantas, mengingat statusnya sebagai istri dari anggota TNI.
Dalam akun Facebooknya IPDL memposting “Jngn cemen pak,… Kejadianmu, tak sebanding dgn berjuta nyawa yang melayang,”
- Jerinx SID
Vokalis grup band Supermen Is Dead (SID), Jerinx juga ikut diadukan ke polisi. Dia dilaporkan dengan nomor aduan yang sama dengan Jonru dan Hanum yaitu LP/6558/x/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Setelah insiden yang menimpa Wiranto di Pandeglang tersebut, Jerinx kemudian berkomentar di akun twitter-nya @jrx_sid.
“Kalau niatnya memang membunug kenapa pisaunya kecil ya,” kata Jerinx
Pemilik nama lahir I Gede Ari Astina tersebut dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 2 Jo pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.