Djawanews.com – Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik demi mencegah penyebaran covid-19. Aturan ini berlaku hingga 31 Mei 2020. Masyarakat yang ada di wilayah khusus—PSBB, Jabodetabek, dan zona merah—harus gigit jari karena Lebaran tahun ini tidak bisa bertemu keluarga di kampunghalaman. Meski begitu, ada sedikit kelonggaran. Masyarakat yang sedang dalam kondisi darurat bisa pulang ke kampung dengan menggunakan surat keterangan mudik.
Surat dispensasi tersebut bisa diminta di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dinas Perhubungan, atau Kepolisian Resor (Polres). Namun, untuk mendapatkan surat tersebut pemohon harus memiliki alasan dan bukti yang kuat.
Surat Kerangan Mudik Hanya untuk Kondisi Darurat
Irjen Istiono, Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, menjelaskan perihal cara mendapatkan surat keterangan sekaligus memberi contoh keadaan darurat yang dimaksud.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukkan surat, enggak masalah (mudik). Cukup foto aja, (sebagai bukti) bener enggak keluarganya sakit,” jelas Istiono melalui keterangan di laman Divisi Humas Polri, Rabu (29/04/2020).
Menambah keterangan Istiono, Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengatakan, pemudik harus bisa meyakinkan petugas di lapangan mengenai kebenaran keadaan darurat.
“(Jika hanya surat RT/RW) saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong” ungkap Benyamin terkait surat keterangan untuk mudik. Informasi terkini lain bisa didapatkan di berita hari ini.