Libur nasional digunakan untuk mempertimbangkan efisiensi dan efektiftas kerja.
Pemerintah telah menyepakati ada 16 libur nasional dan 4 hari cuti bersama pada tahun 2020. Keputusan itu diambil Puan Maharani selaku Menko PMK pasca Rapat Tingkat Menteri di Gedung Kemenko PMK Jakata, Selasa (27/82019).
Adapun sejumlah menteri yang hadir dalam rapat tersebut adalah Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri PAN-RB Syafruddin serta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
“Para menteri pada prinsipnya menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama ini, hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan untuk penyebutan Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu diganti menjadi Hari Suci Nyepi,” ungkap Puan, Rabu (28/8/2019) seperti diwartakan dalam laman resmi Kemenko PMK.
Iibur nasional tahun 2020
Adapun rincian libur nasional pada tahun 2020 yang disepakati oleh sejumlah menteri adalah:
- 1 Januari, Tahnu Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- 1 Juni, Hari lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari raya Natal
Cuti Bersama
- 22,26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu) Cuti bersama untuk hari raya idul fitri.
- 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Selanjutnya, Puan mengimbau untuk para menteri agar memperhatikan sejumlah ketentuan dalam cuti bersama, khususnya soal Hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut lantaran soal arus mudik dan arus balik saat libur lebaran.
“Insfratruktur kita semua di tahu depan Insya Allah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” terang Puan.
Dia menambahkan, pengambilan keputusan libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2020 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara
Selanjutnya, Keputusan presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah dirubah beberapa kali dengen Kepres No. 10 Tahun 1971 serta Peraturan Presiden N. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Diputuskannya libu nasional ini diharapkan juga dapat menjadi acuan bagi instansi pemerintah serta swasta guna mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja di tahun 2020.