Djawanews.com – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali dilakukan pemerintah, berlaku dari 14 - 20 September 2021.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut merupakan acuan dasar pelaksanaan PPKM Jawa-Bali dalam sepekan mendatang.
Mengacu pada Inmendagri berikut adalah daerah-daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
- Banten
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.
- Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut.
- Jawa Tengah
Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.
- Jawa Timur
Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Bojonegoro.
Berdasarkan pedoman dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang harus dimiliki suatu daerah sehingga bisa masuk kategori level 2. Kriteria tersebut yakni angka kasus positif COVID-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Yang kedua, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Dan terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.