Secara umum, ada empat golongan PNS untuk setiap pangkat yang ada. Perbedaan golongan ini akan berpengaruh terhadap besaran gaji yang diterima setiap bulan.
Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih banyak diminati oleh generasi milenial.
Hal ini terlihat dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS setiap tahunnya, masyarakat Indonesia khususnya milenial selalu antusias mengikuti seleksi CPNS.
Ada beberapa alasan mengapa milenial semakin banyak yang tertarik untuk menjadi abdi negara. Salah satunya adalah karena unsur keamanannya. PNS dinilai lebih aman dari karyawan swasta karena kemungkinan untuk di-PHK sangat kecil.
Selain itu, PNS juga menjanjikan jenjang karier yang jelas. Anda bisa saja naik jabatan karena memiliki prestasi atau pangkat eselon yang semakin naik karena jenjang pendidikan yang semakin tinggi.
Urutan golongan dan pangkat PNS
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan, penandatanganan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 baru saja dilakukan pada Senin (28/10/2019).
“Saya hari ini menandatangani pendaftaran CPNC,” ungkap Tjahjo kepada Liputan6.com.
Dalam lembaran yang ditekennya itu tertera bahwa pendaftaran CPNS dibuka untuk 68 Kementerian/Lembaga dan 462 pendaftaran CPNS di Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Nah, sebelum anda mendaftar sebagai CPNS, pastikan dulu anda mengetahui jabatan PNS berdasarkan golongan dan kepangkatannya.
Secara umum, ada empat golongan PNS untuk setiap jabatan yang ada. Perbedaan golongan ini akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima setiap bulan.
Golongan PNS yang paling bawah adalah golongan I alias Juru. Sedangkan yang paling tinggi adalah Golongan IV atau Pembina.
Berikut kami sajikan tingkat pangkat golongan PNS dari yang paling rendah hingga yang tertinggi.
1. Golongan I dan pangkat
- Golongan I/A: Juru muda
- Golongan I/B: Juru muda tingkat I
- Golongan I/C: Juru
- Golongan I/D: Juru Tingkat I
2. Golongan II dan pangkat
- Golongan II/A: Pengatur muda
- Golongan II/B: Pengatur muda tingkat I
- Golongan II/C: Pengatur
- Golongan II/D: Pengatur tingkat I
3. Golongan III dan pangkat
- Golongan III/A: Penata muda
- Golongan III/B: Penata muda I
- Golongan III/C: Penata
- Golongan III/D: Penata tingkat I
4. Golongan IV dan pangkat
- Golongan IV/A: Pembina
- Golongan IV/B: Pembina tingkat I
- Golongan IV/C: Pembina utama muda
- Golongan IV/D: Pembina utama madya
- Golongan IV/E: Pembina utama
Daftar di atas merupakan golongan dan pangkat PNS di Indonesia dari yang paling rendah ke yang paling tinggi. Daftar tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini. Kenaikan pangkat PNS akan diberikan jika sudah memenuhi syarat-syarat tertentu.