Djawanews - Covid-19 memang mengubah segalanya. Bahkan cuti yang menjadi hak setiap pekerja, harus diatur pemerintah agar tidak malah bikin malapetaka.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengajukan cuti kerja yang berdekatan dengan hari libur nasional 2021.
"ASN itu sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tetapi kami putuskan bahwa demi kemaslahatan dalam konteks pandemi Covid-19, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers virtual, Jumat 18 Juni.
Tenang dulu, jangan emosi. Maksudnya, peniadaan hak cuti kerja yang dimaksud, adalah larangan bagi ASN menjalani cuti kerja berturut-turut dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.
"Yang dimaksud ditiadakan, jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin, ini dilarang cari cuti hari lain saja," katanya.
Tjahjo mengatakan pemerintah telah menghilangkan istilah cuti bersama pada 2021 agar ASN dapat berkonsentrasi untuk kesehatan masyarakat.
"Sebagaimana arahan Presiden bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi Covid-19," katanya.
Sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Tjahjo, masih merujuk kepada Surat Edaran (SE) Nomor 67 Tahun 2020 yang mengatur sistem kerja ASN di masa normal baru.
"Bahwa surat edaran Menpan RB Nomor 67/2020 masih berlaku. Tidak ada istilah kantor itu tutup atau lockdown karena pelayanan masyarakat harus tetap jalan," katanya.
Tjahjo menambahkan masing-masing kementerian lembaga dan pemerintah perlu patuh pada ketentuan zona merah di wilayah setempat sesuai keputusan Satgas Penanganan Covid-19.
Pemerintah kembali mengubah hari libur nasional di tengah ledakan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada dua hari libur yang diubah dan menghapus satu hari cuti nasional.
Semua dilakukan pemerintah demi bisa menekan mobilitas masyarakat agar penanggulangan virus corona (Covid-19) yang lebih optimal.
Hari libur nasional yang diubah yakni Tahun Baru Islam, yang mulanya jatuh pada Selasa, 10 Agustus diganti menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kemudian hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.
Sementara cuti bersama yang ditiadakan pemerintah yakni pada Jumat, 24 Desember 2021 atau jelang peringatan Natal yang jatuh pada Sabtu, 25 Desember.